Jumat, 02 Maret 2018

HUKUM ADAT BALI

HUKUM ADAT BALI

BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Masyarakat Bali, khususnya etnis Bali yang beragama Hindu, terkenal dengan kehidupan adat dan budayanya. Nilai adat dan budaya ini merupakan suatu ketentuan yang harus di ikuti bagi masyarakat bali. Sebagai warganegara Indonesia, orang-orang Bali tentu saja juga tunduk kepada hukum negara, yaitu peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Disamping tunduk kepada hukum negara, bagi orang Bali juga berlaku hukum adat, bahkan pada bidangbidang kehidupan tertentu, hukum adat Bali justru berlaku dengan sangat kuat terutama akibat belum adanya hokum nasional yang mengatur bidang kehidupan tersebut. Kehidupan hukum adat bali ini merupakan suatu warisan dari leluhur terdahulu yang sampai sekarang terjaga dan dilakukan, walaupun memang ada beberapa bagaian dalam hukum adat bali mengalami suatu proses penyesuaian hukum sesuai perkembanghan jaman. Hukum adat bali bagi masyarakat bali merupakan suatu petunjuk ,jalan, dan batasan dalam melakukan suatu perbuatan dalam ranah hukum adat. Hingga begitu kentalnya hukum adat bali ini tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama, sehingga sulit bagi kita untuk membedakan antara hukum adat , dan mana agama, karena dalam hukum adat bali antara adat dan agama ini seolah menyatu, saling keterkaitan. Selain agama hukum adat bali ini juga sering dihubungkan dengan sejarah kehidupan masyarakat adat di bali, terutama kisah-kisah kerajaaan yang ada di bali yang memuat bagaimana system social masyarakat adat di Bali. Masyarakat Bali sejak zaman Mpu Kuturan mengenal sistem Kahyangan Tiga yang dalam kehidupan sosial masyarakatnya diimplementasikan dalam wadah desa pakraman yang terbagi lagi dalam konsep banjar-banjar. Konsep yang adiluhung ini sekaligus menjadi pilar utama kehidupan masyarakat Bali dalam menopang adat dan budayanya yang diwarisi sampai sekarang. Hukum adat bali tidak hanya mengatur mengenai masyarakat adat tetapi juga pribadi/perorangan terhadap, hak dan kewajibannya yang didasarkan atas kedudukannya(status social dan keturunan) serta mengenai sanksi atas pelanggaran hukum adat tersebut. 

B. Rumusan Masalah 
1. Bagaimanakah hukum perorangan didalam hukum adat bali ? 
2. Bagaimanakah hukum kekeluargaan didalam hukum adat bali ? 
3. Bagaimanakah hukum perkawinan didalam hukum adat bali ? 
4. Bagaimanakah hukum waris didalam hukum adat bali ? 
5. Bagaimanakah keberadaan hukum delik adat yang ada dalam hukum adat bali ? 

C. Tujuan Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat dilihat bahwa tujuan pembuatan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui hukum adat bali baik hukum perorangan, hukum kekeluargaan, hukum perkawinan, hukum waris, dan hukum delik adat. 

D. Manfaat Dapat menambah wawasan kita terhadap Hukum Adat Bali juga sebagai sebuah kewajiban bagi kita terutama mahasiswa asal bali untuk mengetahui adat bali, sehingga kita secara tidak langsung sudah ikut berkontribusi dalam menjaga hukum adat bali.. 

BAB II PEMBAHASAN 
A. Hukum Perorangan Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum. Dalam artian sempit hokum perorangan dapat diartikan sebagai hukum orang yang hanya ketentuan orang sebagai subjek hokum. Dan dalam artian yang luas Hukum orang tidak hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum tetapi juga termasuk aturan hukum keluarga. Pengertian hukum perorangan menurut subekti adalah peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hakhaknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Definisi ini terlalu sempit karena hukum perorangan tidak hanya mengkaji ketiga hal tersebut, namun juga mengkaji tentang domisili dan catatan sipil. Jadi, hukum perorangan adalah keselurah kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subyek hukum dan kewenangan, kecakapan, domisili, dan catatan sipil. Definisi ini dititikberatkan pada wewenang subyek hukum dan ruang lingkup peraturan hukum perorangan. 
1.Subjek Hukum Perorangan Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu : manusia (Natuurlijk persoon) dan badan huum(rechts persoon). 
a)Manusia (Natuurlijk Persoon). Manusia menurut pengertian hukum terdiri dari tiga pengertian :
 1) Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh,kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
 2) Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis,baik sebagi individu/pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
 3) Rehts Subject (Subjek Hukum).yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum (rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban. 
Pada azasnya manusia (naturlijk persoon) merupakan subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban ) sejak lahirnya sampai meninggal. Dapat dihitung surut, apabila memang untuk kepentingannya, dimulai ketika orang tersebut masih berada di dalam kandungan ibunya. (Teori Fiksi Hukum). Bahkan pasal 2 KUH.Perdata mengatakan : “ Anak ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan (menjadi subjek hukum) bila mana kepentingan sianak menghendakinya misal mengenai pewarisan dan jika sianak mati sewaktu dilahirkan dianggap sebagai tidak pernah ada. 
b) Badan Hukum (Recht Person). Badan Hukum adalah subjek hukum yang bukan manuia yang mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum yang bukan manusia tentu Badan Hukum mempunyai perbedaaan dengan Subjek hukum manusia terutama dalam lapangan Hukum Kekeluargaan seperti kawin,beranak,mempunyai kekuasaan sebagai suami atau orangtua dan sebagainya. 2. Cakap Hukum Menurt hukum adat cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang sudah dewasa. Ukuran dewasa dalam hukum adat bukanlah umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu. ‘Soepomo’ memberikan cirri-ciri seseorang dianggap dewasa yaitu : 
1) mampu bekerja (dapat mampu bekerja sendiri), cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta dapat mempertanggungjawabkan sendiri segala perbuatannya.
 2) Cakap mengurus harta bendanya dan keperluannya sendiri.
 3) Tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tuanya. 
Dibali sendiri hukum perorangan ini di identikkan dengan tanggungjawab seseorang berdasarkan atas kasta. Kasta ini merupakan sistem pelapisan sosial yang bersifat turun temurun. Dimana antara kasta yang satu dengan yang lainnya memiliki tugas dan wewenang serta hak kewajiban yang berbeda-beda. Adapun kasta tersebut seperti : Brahmana. Ksatria, waisya, dan sudra. Namun seiring perkembangan jaman sistem kasta ini mulai tidak menjadi pembatas antara kaum yang satu dengan lainnya. 

B. Hukum Kekeluargaan 
1. Pengertian Hukum Kekeluargaan Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, keadaan tak hadir). Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Hukum keluarga adalah keseluruhan norma-norma hukum, tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan hubungan kekeluargaan, baik yang diakibatkan oleh hubungan darah maupun yang diakibatkan oleh suatu perbuatan tertentu. Hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat (keluarga), kedudukan anak terhadapa orang tua dan sebaliknya, kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya, dan masalah perwalian anak. Perbuatan-perbuatan hukum yang dapat menimbulkan hubungan kekeluargaan antara lain adalah pengangkatan anak dan perkawinan. Hubungan-hubungan kekaluargaan itu berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam kehidupan keluarga, seperti hak dan kewajiban anak terhadap orang tua atau sebaliknya hak dan kewajiban suami istri, dan seterusnya. Norma-norma hukum yang tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan-hubungan tersebut di sebut hukum adat kekeluargaan. Hubungan hukum kekeluargaan yang diatur oleh hukum keluarga ini umumnya disebabkan oleh adanya hubungan se-darah, tetapi ternyata tidak semua hubungan sedarah menimbulkan hubungan hukum kekeluargaan seperti misalnya kasus anakluar kawin yang tidak memiliki hubungan hukum dengan bapak biologisnya. Sebaliknya tidak semua hubungan kekeluargaan disebabkan oleh adanya hubungan darah, seperti terjadi dalam kasus anak angkat (sentana peperasan) • Di Bali Sentana Peperasan tidak semuanya memiliki hubungan darah dengan orang tuaangkat, tetapi karena sesuatu perbuatan hukum tertentu (pengangkatan anak) kemudian mereka mempunyai hubungan hukum kekeluargaan sama seperti hubungan anak kandung dengan orang tuanya. • Jadi Ruang hukum adat Keluarga di Bali meliputi : hubungan hukum antara anak dengan sanak saudara (kerabat) baik dari pihak Bapak maupun ibu, mengenai pemeliharaan anak dibawah umur terutama anak-anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya. Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya). 
2. Sistem Kekeluargaan 
• Sistem kekeluargaan diartikan sebagai cara menarik garis keturunan, sehingga dapat diketahui dengan siapa seseorang mempunyai garis keturunan
 • Secara umum sistem kekeluargaan di Indonesia dapat digolongkan atas tiga yaitu : - Sistem kekeluargaan patrilinial - Sistem kekeluargaan matrilinial - Sistem kekeluargaan parental 
• Masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilinial atau kebapaan yang dikenal luas dengan istilah kepurusa atau purusa. 
Prinsip ini sesuai dengan sistem kekeluargaan yaang dianut dalam kitab Manawa Dharmasastra, yang dikenal sebagai kitab hukum Hindu. Hukum keluarga yang berlaku dalam suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan. Sistem kekeluargaan pada prinsipnya adalah suatu cara untuk menarik garis keturunan. Sistem kekeluargaan ini pula yang menjadi inti yang mempengaruhi bidang bidang hukum perkawinan dan waris, menentukan bagaimana bentukbentuk perkawinan serta siapa yang berstatus sebagai pelanjut keturunan dan menjadi ahli waris dalam keluarga. Sistem kekeluargaan yang berlaku di Indonesia sangat beragam, dan untuk Bali berlaku sistem kekeluargaan yang lebih dikenal dengan sistem kekeluargaan purusa. Menurut Prof. Dr. Mr. Barend Ter Haar, BZn disebut sebagai Hukum Kesanak Saudaraan ( Verwantschaps Recht ) dan Djaren Saragih, S.H. ( 1984 : 113 ) menamakannya sebagai Huum Keluarga ( Hukum Kesanak Saudaraan ), sedangkan Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. ( 1992 : 201 ) menyebutkan sebagai Hukum Adat Kekerabtan. 
Pada dasarnya Hukum Adat Kekeluargaan atau Hukum Adat Kekerabatan, adalah :“ Hukum Adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat ( keluarga ), kedudukan anak terhadap orang tua dan sebaliknya, kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwakilan anak ” Dalam suasana Hukum Adat Indonesia, perbedaan dalam hubungan – hubungan yang ditimbulkan adalah merupakan akibat dari hubungan hukum yang disebut dengan Perkawinan dan hubungan – hubungan hukum Kesanak Saudaraan, selanjutnya itupun ditentukan oleh bentuk perkawinan yang dilakukan antara kedua belah pihak mempelai. Demikian pula kedudukan hukum dan keanggotaan dalam keluarga, seorang anak ditentukan oleh bentuk perkawinan orang tua. 3. Hubungan anak dengan keluarganya Pada umumnya hubungan anak dengan keluarganya ini sangat tergantung dari ke adaan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Seperti yang kita ketahui di indonesia terdapat persekutuan-persekutuan yang susunan masyarakatnya berdasarkan 3 (tiga) macam garis keturunan, yaitu :
 a. Garis keturunan bapak (PATILINEAL)
 b. Garis ketrunan ibu ( matrilinel )
 c. Garis keturunan ibu –bapak ( parental ) 
Dalam persetuan hukum yang masyarakatnya menganut garis keturunan ibu bapak (Parental) atau disebut juga masyarakat Bilateral hubungan anak dengan pihak bapak maupun ibunya adalah sama eratnya ataupun sama derajatnya, sehingga dengan susunan bilateral ini maka mengenai larangan perkawinan, warisan, kewajiban memelihara dan lain – lain hukum terhadap kedua belah pihak keluarga adalah sama. Lain halnya dalam persekutuan hukum yang sifatnya uni lateral ( baik patrilinear maupun matriinear ) hubungan hukum dari pihak ibu maupun dari bapak lebih penting atau lebih tinggi derajatnya. Akan tetapi dalam hal ini bukan berarti bahwa hubungan kekeluargaan dari salah atu pihak tidak di akui, masalahnya hanya berhubungan dengan derajat saja yang berada secara graduasi. 
4. Memelihara anak piatu Apabila dalam suatu keluarga, salah satu dari orang tuanya, bapak atau ibunya, tidak ada lagi, maka kalau masih ada anak-anak yang belum dewasa, dalam susunan keturunan pihak bapak-ibu orang tua yang masih hidup yang memelihara anak-anak tersebut lebih lanjut. Jika kedua-dua orang tua sudah tidak ada lagi, maka yang memelihara anak-anak yang ditinggalkan adalah salah satu dari keluarga pihak bapak atau pihak ibu yang terdekat serta biasanya juga yang keadaannya yang paling memungkinkan untuk keperluan itu. 
5. Mengangkat anak (Adopsi) Mengangkat anak (adopsi) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri demikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandung sendiri. Perbuatan mengangkat anak demikian ini adalah merupakan gejala yang umum dalam negara Indonesia. Dilihat dari sudut anak yang dipungut, maka dapat dicatat adanya pengangkatanpengangkatan anak yang berikut: 
a. Mengangkat anak bukan warga keluarga Anak itu diambil dari lingkungan asalnya dan dimasukkan dalam keluarga orang yang mengangkat ia menjadi anak angkat. Lazimnya tindakan ini disertai dengan penyerahan baringbarang magis atau sejumlah uang kepada keluarga anak semula. Alasan adopsi adalah pada umumnya "takut tidak ada keturunan”. Adopsi harus terang, artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan kepada adat. Adopsi demikian ini terdapat di daerah-daerah Gayo, Lampung, Pulau Nias dan Kalimantan 
b. Mengangkat anak dari kalangan keluarga Di Bali perbuatan ini disebut "nyentanayung". Anak lazimnya diambil dari salah suatu dan yang ada hubungan tradisionalnya, yaitu yang disebut purusa, tetapi akhir-akhir ini dapat pula anak diambil dari luar dan itu. Bahkan di beberapa desa dapat pula diambil anak dari lingkungan keluarga isteri (pradana). Prosedur pengambilan anak di Bali ini adalah seperti berikut:
 • Orang (laki-laki) yang ingin mengangkat anak itu lebih dahulu wajib mernbicarakan kehendaknya dengan keluarganya secara matang.
 • Anak yang akan diangkat hubungan kekeluargaan dengan ibunya dan dengan keluarganya secara adat harus diputuskan, yaitu dengan jalan membakar benang (hubungan anak dengan keluarganya putus) dan membayar menurut adat seribu kepeng disertai pakaian wanita lengkap (hubungan anak dengan ibu menjadi putus).
 • Anak kemudian dimasukkan dalam hubungan kekeluargaan dari keluarga yang memungutnya; istilahnya diperas.
 • Pengumuman kepada warga desa (siar); untuk siar ini pada jaman kerajaan dahulu dibutuhkan izin raja, sebab pegawai kerajaan untuk keperluan adopsi ini membuat "surat peras" (akta). 
c. Mengangkat anak dari kalangan keponakan-keponakan Perbuatan ini banyak terdapat di Jawa, Sulawesi dan beberapa daerah lainnya. Sebab-sebab untuk mengangkat keponakan sebagai anak angkat ini adalah: 
Pertama : Karena tidak mempunyai anak sendiri, sehingga memungut keponakan tersebut, merupakan jalan untuk mendapat keturunan.
 Kedua : Karena belum dikurnia anak, sehingga dengan memungut keponakan ini diharapkan akan mempercepat kemungkinan mendapat anak.
 Ketiga : Terdorong oleh rasa kasihan terhadap keponakan yang bersangkutan, misalnya karena hidupnya kurang terurus dan lain sebagainya. 
Dari pembahasan diatas saya dapat menyimpulkan bahwa hukum keluarga itu tidak lepas dari yang namanya perkawinan, karena keluarga ada dikarenakan adanya perkawinan. Kalau berbicara masalah keluarga kita juga harus tahu apa itu perkawinan, karena perkawinan ada hubungan yang sangat erat dengan keluarga. Selain itu kita juga bisa mengetahui sumber hukum keluarga diantaranya sumber hukum keluarga tertulis dan sumber hukum keluarga yang tidak tertulis serta kita dapat mengetahui ruang lingkup hukum keluarga yakni perkawinan, putusnya perkawinan, dan harta benda dalam perkawinan. 
C. Hukum Perkawinan Undang-Undang R.I. No. 1/1974 pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa. Akta Perkawinan, Sesuai dengan Undang-Undang No. 1/1974 pasal 2, Akta Perkawinan itu dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil. Di Daerah Kabupaten yang kecil, pejabat catatan sipil kadang-kadang dirangkap oleh Bupati atau didelegasikan kepada Kepala Kecamatan. Jadi tugas catatan sipil disini bukanlah “mengawinkan” tetapi mencatatkan perkawinan itu agar mempunyai kekuatan hukum. UU Perkawinan no 1 th 1974, sahnya suatu perkawinan adalah sesuai hukum agama masing-masing. Jadi bagi umat Hindu, melalui proses upacara agama yang disebut “Mekalakalaan” (natab banten), biasanya dipuput oleh seorang pinandita. Didalam Hukum Adat Bali ada 4 sistem perkawinan :
 a. Sistim Mapadik/Meminang/Meminta Pihak calon suami meminta datang kerumah calon istri untuk mengadakan perkawinan; 
b. Sistim Ngerorod/Rangkat (kawin lari): Bentuk perkawinan cinta sama cinta berjalan berdua/beserta keluarga laki secara resmi tak diketahui keluarga perempuan.
 c. Sistim Nyentana/Nyeburin (selarian): Bentuk perkawinan berdasarkan perubahan status sebagai purusa dari pihak wanita dan sebagai pradana dari pihak laki. Perkawinan Pada Gelahang adalah “perkawinan yang dilangsungkan sesuai ajran agama Hindu dan hukum adat Bali yang tidak termasuk perkawinan biasa (‘kawin ke luar’) dan juga tidak termasuk perkawinan nyentana (‘kawin ke dalam’), melainkan suami dan istri tetap berstatus ke purusa dirumahnya masing-masing, sehingga harus mengemban dua tanggung jawab (swadharma). Tujuan Perkawinan / Wiwaha 
1. Tujuan pokok perkawinan adalah terwujudnya keluarga yang berbahagia lahir bathin. Kebahagiaan ini ditunjang oleh unsur-unsur material dan non material. 
2. Unsur material adalah tercukupinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan/ perumahan (yang semuanya disebut Artha). 
3. Unsur non material adalah rasa kedekatan dengan Hyang Widhi (yang disebut Dharma), kepuasan sex, kasih sayang antara suami-istri-anak, adanya keturunan, keamanan rumah tangga, harga diri keluarga, dan eksistensi sosial di masyarakat (yang semuanya disebut Kama).
 D. Hukum Waris 
1. Pengertian Hukum Waris menurut ahli : 
a. Prof. Soepomo, merumuskan hukum waris adalah : Hukum waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barangbarang tidak berwujud dari angkatan manusia kepada turunannya.
 b. Ter Haar, merumuskan hukum waris adalah Hukum waris meliputi peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materiil dan immaterial dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. 
c.Wirjono Prodjodikoro, S.H., menyatakan : Warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan sesorang pada waktu meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. 
2. Beberapa hal penting dalam Hukum Adat Waris : - Hukum adat waris erat hubungannya dengan sifat-sifat kekeluargaan dalam masyarakat hukum yang bersangkutan, misalnya Patrilineal, Matrilineal, dan Parental. - Pengoperan warisan dapat terjadi pada masa pemiliknya masih hidup yang disebut “penghibahan” atau hibah wasiat, dan dapat terjadi setelah pemiliknya meninggal dunia yang disebut warisan. - Dasar pembagian warisan adalah kerukunan dan kebersamaan serta memperhatikan keadaan istimewa dari tiap ahli waris - Adanya persamaan hak para ahli waris - Harta warisan tidak dapat dipaksakan untuk dibagi para ahli waris. - Pembagian warisan dapat ditunda ataupun yang dibagikan hanya sebagian saja. - Harta warisan tidak merupakan satu kestuan, tetapi harus dilihat dari sifat, macam asal dan kedudukan hukum dari barang-barang warisan tersebut. 
3. Hukum Waris di dalam Adat Bali Berbicara kehidupan bermasyarakat seringkali kita berhadapan dengan kesenjangan sosial. Di Bali sebagian besar beraggapan bahwa kaum perempuan sering ditindas dan tidak dihargai terutama persoalan pembagian waris. Hal ini disebabkan sistem kekeluargaan yang dianut di Bali. Suatu sistem apabila tidak dipahami secara benar maka akan melahirkan anggapan yang keliru bahkan menyesatkan. Waris memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia.Hukum waris adalah bagian dari hukum kekayaan, akan tetapi erat sekali kaitannya dengan hukum keluarga, karena seluruh pewarisan menurut undang-undang berdasarkan atas hubungan keluarga sedarah dan hubungan perkawinan. Dengan demikian, hukum waris termasuk bentuk campuran antara bidang yang dinamakan hukum kekayaan dan hukum keluarga. Masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal atau kebapaan yang lebih dikenal luas dalam masyarakat Bali dengan istilah kepurusaan atau purusa. Kepurusaan tidak selalu keturunan berdasarkan garis laki-laki, adakalanya berdasarkan garis perempuan, terutama dalam perkawinan nyentana, ini terjadi bilamana sebuah keluarga tidak memiliki keturunan lakilaki. Sistim kewarisan menurut garis purusa yang sepenuhnya tidak identik dengan garis lurus laki-laki, karena perempuanpun bisa menjadi “Sentana Rajeg” sebagai penerus kedudukan sebagai kepala keluarga dan penerus keturunan keluarga. Prinsip-prinsip dalam kekeluargaan kepurusa sama dengan sistem kekeluargaan yang dianut dalam kitab Manawa Dharmasastra, yang dikenal sebagai salah satu kitab Hukum Hindu. hal ini tidak terlepas dari agama yang dianut mayoritas penduduk masyarakat Bali. 
Sistem kekeluargaan ini dalam ilmu hukum disebut sistem kekeluargaan patrilineal, sistem kekeluargaan ini dianut dalam masyarakat Batak, Nias, Sumba dan beberapa daerah lainnya. demikian juga halnya dalam pewarisan ternyata prinsip-prinsip pewarisan hampir serupa dengan ketentuan kitab Manawa Dharmasastra, hanya saja sedikit terjadi penyimpangan, dimana dalam Hukum Hindu perempuan mendapat seperempat, sedangkan di Bali perempuan tidak mendapat warisan. Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, kaum perempuan mulai menuntut kesetaraan khususnya dalam hal pewarisan. Sebagian perempuan Hindu Bali menghendaki adanya pembagian warisan yang sama antara laki-laki dan perempuan, hal ini dianggap sebagai sebuah keadilan.
 Di Indonesia, sistem pewarisan menggunakan tiga sistem yaitu
 (1) sistem hukum waris Islam,
 (2) sistem hukum kewarisan perdata barat dari Burgerlijk Wetboek (BW) atau umum dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
 (3) sistem hukum adat. 
Tampaknya tuntutan pembagian warisan yang sama antara laki-laki dan perempuan dipengaruhi sistem kewarisan dalam hukum kewarisan perdata barat (BW), dimana keturunan laki-laki dan perempuan mendapat warisan yang sama. Sedangkan di Bali sistem kewarisan menggunakan sistem kewarisan adat yang dijiwai Hukum Agama Hindu. Berbicara warisan memang seolah-olah ada kesenjangan didalam hukum adat Bali, tetapi sebenarnya tidak demikian. Berbicara warisan adalah berbicara hak dan kewajiban. 
Perempuan Bali pada umumnya hanya sedikit mendapatkan warisan bahkan hampir tidak mendapat warisan sedangkan lelaki mendapat warisan lebih besar. Perempuan yang kawin adalah wajar mendapat sedikit warisan dari orang tua kandungnya karena ia akan melakukan kewajiban di rumah suaminya dan mendapat warisan bersama sang suami. sedangkan seorang laki-laki akan melaksanakan kewajiban yang besar terhadap leluhurnya misalnya upacara “ngaben”, sehingga wajar ia mendapatkan warisan lebih besar pula. Menurut Ketut Sri Utari (2006), Konsep warisan dalam hukum adat bali memiliki beda makna dengan warisan dalam pengertian hukum barat, yang selalu merupakan hak dan bersifat materiil atau memiliki nilai uang. 
Di Bali warisan mengandung hak dan kewajiban yang tidak bisa ditolak bersifat materiil maupun inmaterial. Laki-laki menerima warisan biasanya berupa: 
1) Kewajiban terhadap Desa Adat 
2) Kewajiban menjaga kelangsungan ibadah pura, pemerajan yang bersifat dewa yadnya 
3) Kewajiban melakukan manusia yadnya dan pitra yadnya terhadap anggota keluarga, orang tua maupun saudari perempuannya yang janda atau gadis. 
4) Kewajiban melanjutkan keturunan dengan memiliki anak kandung atau anak angkat 
5) Mewarisi harta kekayaan keluarga sebaliknya juga semua hutang piutang. 
6) Memelihara hidup anggota keluarga termasuk saudari-saudari yang menjadi tanggungjawabnya. 
Dari 6 angka di atas ternyata 5 merupakan kewajiban dan hanya satu hak mewaris harta kekayaan. Akan sangat beruntung anak laki-laki bila orang tua kaya, tetapi lebih banyak yang apes/tidak beruntung bila hidup mereka pas-pasan dan bahkan bila sangat miskin seperti itu, tanggungjawab tetap harus dipikulnya. Apabila berbicara warisan tidak berpedoman pada hak dan kewajiban maka akan terjadi kesesatan dalam berpikir. Seperti beberapa daftar kewajiban utama keturunan laki-laki maka dapat disimpulkan kewajiban dan tanggung jawab keturunan laki-laki begitu berat. Sehingga wajar mendapat warisan lebih besar. Selain itu sebenarnya hukum Hindu (adat) juga tidak melarang orang tua memberi hibah berupa tanah untuk anak perempuannya yang kawin, inilah yang disebut dengan harta tatadan, tentu wewenang sepenuhnya ada pada orang tua. Seorang perempuan Hindu yang kawin juga mendapat “bekel” atau harta bawaan dan apabila ditinjau dari sudut pandang hukum Hindu perempuan mendapat bagian warisan seperempat dari keturunan laki-laki. Sebagai akibat hukum yang timbul atas pemberian harta tatadan, harus merawat orang tua nantinya kalau ia sudah sakit-sakitan sebagai wujud bhakti anak terhadap orang tua dan juga harus memelihara harta tatadan yang diberikan oleh orang tuanya. Dikemudian hari, bilamana diperlukan oleh orang tuannya, niscaya dapat dimanfaatkan. Hal ini wajar sebab sudah merupakan hukum siapa yang menerima hak maka akan melakukan kewajiban. Apabila kita bandingkan dengan sistem kewarisan perdata barat (BW) yang hanya berorientasi pada pembagian harta benda saja memang tampak pembagian warisan hukum Hindu maupun hukum adat Bali seolah-olah tidak adil. Tetapi apabila dilihat dari hak dan kewajiban justru pembagian warisan yang sama bukanlah sebuah keadilan melainkan ketidak adilan. Bagimanapun juga adat ketimuran selalu mengedapankan kewajiban kemudian hak mengikuti. Demikian pula halnya dalam hukum waris, siapa yang menanggung kewajiban maka ia pula yang mendapatkan hak, dalam hal ini hak berupa warisan. Seharusnya perempuan merasa beruntung menjadi individu yang bebas mengekspresikan dirinya, tak terikat kewajiban keluarga akibat hukum tidak menerima hak berupa warisan. Perlu ditekankan kembali bahwa pada dasarnya warisan bukan uttuk dibagi-bagi melainkan untuk dipelihara dan dijaga bersama, terutama warisan yang berupa tanah dan pura keluarga. Selain itu pula berdasarkan “Peraturan (Peswara) tanggal, 13 Oktober 1900 tentang hukum waris berlaku bagi penduduk Hindu Bali dari Kabupaten Buleleng” dikeluarkan oleh Residen Bali dan Lombok dengan permusyawarahan bersama-sama Pedanda-pedanda dan punggawa-punggawa[6], pasal 1 ayat 2 dnyatakan “Sebelum pengabenan diselenggarakan, dilarang melakukan pembagian atas harta peninggalan itu atau melepaskan (mendjual, menggadaikan, dsb), ketjuali untuk keperluan tersebut’. Selanjutnya pasal 2 ayat 1 dinyatakan pula bahwa sisa dari pembiayaan tersebut digunakan untuk keperluan-keperluan keluarga yang ditinggalkan (mungkin maksudnya istri sang pewaris, anak angkat, dsb). 
Dalam hukum adat Bali, dalam pewarisan pada prinsipnya berlaku asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, baik kewajiban material maupun immateriil. Kewajibankewajiban yang bersifat materril antara lain meliputi kewajiban pemeliharaan timbal balik antara anak dengan orang tua, baik ketika orang tua masih hidup ataupun setelah meninggal. Kewajiban yang bersifat immateriil, antara lain meliputi tanggung jawab terhadap kelangsungan tempat suci (sanggah,merajan) dimana para roh leluhur disemayamkan. Pengabaian terhadap kewajibankewajiban tersebut dapat menyebabkan gugurnya hak seseorang sebagai ahli waris. 
E. Hukum Delik Adat 
1. Hukum Delik Adat Ruang lingkup Delik Adat meliputi lingkup dari hukum perdata adat, yaitu hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Didalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap tindak yang dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negative/sanksi. Soepomo menyatakan bahwa Delik Adat : “ Segala perbuatan atau kejadian yang sangat menggangu kekuatan batin masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya” Selanjutnya dinyatakan pula : “Delik yang paling berat ialah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat”. Walaupun agak abstrak, tetapi dapat diperoleh suatu pedoman sebagai ukuran dalam menentukan sikap-tindak yang merupakan kejahatan, yaitu sikap tindak yang mencerminkan ketertiban batin masyarakat dengan ketertiban dunia gaib. Dengan demikian (Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto mengatakan : “... menurut pandangan adat, ketertiban ada dalam alam semesta atau osmos. Kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta warga –warganya ditempatkan didalam garis ketertiban kosmis tersebut. Bagi setiap orang garis ketertiban kosmis tersebut harus dijalnkan dengan spontan atau serta merta........ .Penyelewengan atau sikap-tindak (perikelakuan) yang menggangu keseimbangan kosmis, maka para pelakunya harus mengembalikan keslarasan yang semula” Menurut Teer Haar, suatu delik itu sebagai tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materiil dan immaterial milik hidup seorang atau kesatuan orang-orang yang menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat, yang dengan reaksi ini keseimbangan akan dan harus dapat dipulihkan kembali. Pada dasarnya suatu adat delik itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatuhannya yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan, guna memulihkan keadaan ini maka terjadilah reaksi-reaksi adat. Dari pernyataan-pernyataan di atas, dapat diambil suatu landasan untuk dapat menentukan sikap-tindak yang dipandang sebagai suatu kejahatan, dan merupakan petunjuk mengenai reaksi adat yang akan diberikan. Dengan memperhatikan pandangan di atas, maka dapat diadakan klasifikasi beberapa sikaptindak yang merupakan kejahatan, yaitu : 
A. Kejahatan karena merusak dasar susunan masyarakat. 
1) kejahatan yang merupakan perkara sumbang, yaitu mereka yang melakukan perkawinan, padahal diantara mereka itu berlaku larangan perkawinan. Larangan perkawinan itu dapat berdasarkan atas : 
a. eratnya ikatan hubungan darah 
b. struktur social (stratifikasi social), misalnya antara mereka yang tidak sederajat 
2) kejahatan melarikan gadis (“schaking”), walaupun untuk dikawini 
B. Kejahatan terhadap jiwa, harta, dan masyarakat pada umumnya 
1. Kejahatan terhadap kepala adat 
2. Pembakaran
 3. Penghianatan 
2. Beberapa jenis delik dalam lapangan hukum adat 
a. Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahirdan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memperkosa susunan masyarakat 
b. Delik terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakan penjelmaan masyarakat.
 c. Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung
 d. Segala perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat, dan mencemarkan suasana batin masyarakat 
e. Delik yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest 
f. Delik yang menentang kepentingan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum suatu golongan famili 
g. Delik yang melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan hukum seorang sebagai suami. 
h. Delik mengeani badan seseorang misalnya malukai
 3. Obyek delik adat Didalam bagian ini akan dijelaskan perihal reaksi masyarakat terhadap perilaku yang dianggap menyeleweng. Untuk hal ini, masyarakat yang diwakili oleh pemimpinpemimpinnya, telah menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam hukum adat, yang fungsi utamanya, adalah sebagai berikut : 
a. Merumuskan pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya berperilaku , sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat 
b. Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban.
 c. Mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali d. Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara warga-warga masyarakat dan kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan.
 Dengan demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan reaksi tertentu pula. Apabila reaksi tersebut bersifat negative, maka masyarakat menghendaki adanya pemulihan keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab perilakuperilaku tertentu (yang dianggap sebagai penyelewengan) Didalam praktek kehidupan sehari-hari, memang sulit untuk memisahkan reaksi adat dengan koreksi, yang seringkali dianggap sebagai tahap-tahap yang saling mengikuti. Secara teoritis, maka reaksi merupakan suatu perilaku serta merta terhadap perilaku tertentu, yang kemudian diikuti dengan usaha untuk memperbaiki keadaan, yaitu koreksi yang mungkin berwujud sanksi negatif . Rekasi adat merupakan suatu perilaku untuk memberikan, klasifikasi tertentu pada perilaku tertentu, sedangkan koreksi merupakan usaha untuk memulihkan perimbangan antara dunia lahir dengan gaib. 
Betapa sulitnya untuk memisahkan kedua tahap tersebut, tampak, antara lain dari pernyataan Soepomo yang mencakup : 
a. pengganti kerugian “imateriel” dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikah gadis yang telah dicemarkan 
b. bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani. 
c. Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib
 d. Penutup malu, permintaan maaf
 e. Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati 
f. Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang di lua tata hukum Dengan demikian, maka baik reaksi adat maupunkoreksi, terutama bertujuan untuk emmulihkan keseimbangan kosmis, yang mungkin sekali mempunyai akibat pada warga masyarakat yang melakukan penyelewengan.
 4. Petugas hukum untuk perkara adat Menurut Undang-Undang Darurat No. 1/1951 yang mempertahankan ketentuanketentuan dalam Ordonansi tanggal 9 Maret 1935 Ataatblad No. 102 tahun 1955, Statblad No. 102/1945 maka hakim perdamaian desa diakui berwenang memeriksa segala perkara adat, termasuk juga perkara delik adat. Didalam kenyataan sekarang ini, hakim perdamaian desa biasanya memeriksa delik adat yang tidak juga sekaligus delik menurut KUH Pidana. Delik-delik adat yang juga merupakan delik menurut KUH Pidana, rakyat desa lambat laun telah menerima dan menganmgap sebagai sutu yang wajar bila yang bersalah itu diadili serta dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan Negeri dengan pidana yang ditentukan oleh KUH Pidana. Untuk meningkatkan pemaman kita terkait hokum delik adat ini, berikut kami akan memberikan contoh terkait berlakunya hokum delik adat di bali : Seorang lakilaki bernama Nyoman T warga Banjar bekerja sebagai pegawai negeri sipil dengan karir yang bagus karena dengan cepat ia dapat meraih posisi sebagai pejabat eselon III, disuatu isntansi pemerintah. Karena pekerjaannya itu ia kemudian tinggal di kota Denpasar. Karena kesibukannya sebagai PNS dan tinggal jauh dari desa kelahirannya maka ia tidak dapat bergaul seharihari dengan tetangga- tetangganya sesama warga Banjar C. Ia juga jarang sekali mendapat informasi mengenai kegiatankegiatan adat dan agama yang berlangsung di banjarnya sehingga ia tidak dapat mengikuti kegiatankegiatan tersebut. Dalam suatu sangkepan banjar, Nyoman T dan keluarganya dijatuhi sanksi adat kasepekang atas dasar telah melakukan pelanggaran adat, yaitu tidak membayar urunan ke banjar selama 3 tahun berturutturut. Suatu ketika istri Nyoman T meninggal, Kelian Banjar C atas nama kerama banjar C melarang. Nyoman T menguburkan jenasah istrinya di setra milik Banjar 

C. BAB III PENUTUP 
A. Kesimpulan Dari uraian makalah kami ini dapat kami simpulkan bahwa hukum adat bali merupakan sekumpulan peraturan baik tertulis/awig-awig maupun tidak tertulis berdasarkan atas kebiasaan yang menjadi arah dan petunjuk dan batasan terhadap aktivitas agama ataupun perbuatan anggota masyarakat adat. Adapun beberapa contoh hokum adat bali itu mengatur baik hokum perorangan, hokum kekeluargaan, hokum waris, hokum perkawinan dan hokum delik adat. Selain itu hokum adat bali juga sangat erat kaitannya bahkan tidak terpisahkan dengan agama hindu, karena beberapa dari 20 hukum adat yang ada bersumber dari ajaran agama. Sehingga kadang sulit dibedakan antara hukum adat dengan agama. Sehingga hokum adat bali ini pada akhirnya akan menunjukkan jiwa/roh masyarakat bali yang kental dengan budaya, dan tradisinya. Dari hokum adat bali itu merupakan perwujudan dari konsep Tri Hita Karane , Bagaimana menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhan, manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam. 
B. Saran Melihat perkembangan jaman tentu membawa perubahan, karena sifat hokum yang mengikuti pekembangan manusia , begitu juga hokum adat bali sehingga untuk dapat memahami secara uuh hokum adat bali perlu pengkajian mengenai bagaimana perkembangan hokum adat di bal DAFTAR PUSTAKA Soepomo, Bab–Bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996. Ter Haar, B, Asas–asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Minggu, 11 Februari 2018

KAWITAN BALI MULA

BINGUNG MENCARI KAWITAN
By Watukembar Deglung
  • Om Swatyastu ....
    Banyak orang bingung mencari Kawitan karena pada zaman Bali Kuna belum ada pemujaan Tuhan melalui Bhatara Hyang Kawitan. Stelah kalahnya Bali pemerintahan dipegang oleh Dalem Baturenggong dengan dibantu Danghyang Nirarta yg diberi gelar Pedanda sakti Wawu Rauh baru ada pemujaan Kawitan. Jadi orang2 Bali Mula yg sudah ada di Bali sebelum masuknya Dh Nirarta menjadi bingung untuk menelusuri jejak2 leluhur mereka yg sudah ada sebelum masuknya Dh Nirarrta. Pertanyaannya, dimanakah kawitan dan padharmanya para raja dan para ksatria Bali Kuna itu? 

    Sehingga banyak masyarakat Bali Mula masuk kedalam klompok Pasek, contoh: Kubayan, Dukuh, Karang Buncing, Tangkas, Bandesa, masuk ke soroh Pasek, padahal Kubayan itu adalah jabatan rohaniawan desa Bali Kuna sebelum masuknya Hindu ke Bali. Dukuh adalah turunan raja2 Bali Kuno yg diberi gelar kependetaan oleh Danghyang Nirartta yg diberi julukan Pedanda Sakti Wawurawuh. Banyak sekali kontroversi mengenai sejarah Bali ini yang perlu diluruskan. Catur Lawa (Dukuh, Pasek, Pande, Penyarikan) itu bukan soroh atau kelompok warga. Catur Lawa itu adalah 4 kelompok tugas yang membantu kelancaran jalannya upacara yang ada di Pr Penataran Besakih. Dukuh yang mempunyai tugas bagian simbol suci Tuhan atau yang "muput" upakara, Penyarikan mempunyai tugas bagian administrasi, Pande dan Pasek mempunyai tugas membuat sarana dan prasarana lainnya misalnya, membuat tempat pemiosan, menatah logam, dan kerangka lainnya. 

    Jadi dimanakah Kawitan dan Pedharmar masyarakat Bali Mula itu ??

    Memuja Tuhan Melalui Pura Kawitan (Stana Leluhur Yang Disucikan), Media Terdekat Antara Manusia Dengan Tuhan/ Hyang Widhi

    Pendiskreditan Kerajaan Badhahulu yang tertulis selama ini menjadi Beda Hulu (berselisih dengan pusat/Majapahit) dan Beda Muka (raja berkepala babi) oleh para penekun sastra dan para sejarawan, membawa dampak kebingungan bagi generasi muda Hindu yang ada di Bali, dalam meng-AJeg-kan agama dan budaya Hindu dari hampir kepunahan setelah jatuhnya kerajaan Majapahit oleh Sultan Demak yang beragama Islam di awal abad ke 16. Dengan menyatunya Hindu Majapahit dengan Hindu Bali yang dimediasi oleh Danghyang Nirartta kemudian diberi gelar Peranda Sakti Wawu Rauh adalah suatu keuntungan untuk memperkokoh kembali agama dan budaya Hindu yang pernah berjaya di bumi Nusantara ini pada awal tarikh masehi. 

    Dalam kitab Nagara Kretagama oleh Slamet Mulyana, pupuh nomor 14 dan 79, Negara Kertagama oleh Megandaru W. Kawuryan (2006:184), serta salinan lontar Piagem Dukuh Gamongan, milik Ida Pedanda Gede Jelantik Sugata, Griya Tegeh Budakeling, dialih aksara oleh I Wayan Gede Bargawa, halaman 12, secara jelas tertulis Badhahulu. 

    Tapi para alih aksara dan penterjemah lain, sengaja mengganti huruf ”a” awal diganti dengan huruf ”e”, sehingga menimbulkan beda arti dari para pembaca (Riana, 2009:100,377). Kalau boleh diuraikan kata per kata dalam kalimat. Kata Badhahulu berasal dari bahasa Jawa-Kuno, dari urat kata badha dan hulu. Badha artinya tempat, rumah, istana. Hulu artinya kepala, raja, pusat pemerintahan. Jadi Badhahulu adalah istana raja, pusat pemerintahan, namanya kerajaan Badhahulu dengan rajanya bergelar Sri Astasura Ratna Bumi Banten (Asta=delapan, Sura=dewa, Ratna=permata, Bumi Banten=Tanah Bali) artinya raja yang membawahi delapan wilayah kekuasaan pemeritahan di jagat Bali pada era itu, yaitu; Jimbaran, Badung, Tabanan, Buleleng, Bangli, Karangasem, Kelungkung, Mengwi (Narendra Dev Pandit Shastri, Sejarah Bali Dwipa, 1963). 

    Dalam Salinan lontar Piagem Dukuh Gamongan, menyebutkan secara tersirat, Badhahulu artinya, maka hulu hulu banda desa sajagat Bangsul arti bebas, sebagai kepala/pusat pemerintahan dari masing-masing kepala desa yang ada di bumi Bali pada zaman itu.
    Dalam salinan lontar Piagem Dukuh Gamongan, Purana Bali Dwipa, Mandala Wisata Samuan Tiga, Blahbatuh, Gianyar, serta Usana Bali, secara tegas menyebutkan bahwa pusat kraton raja patih Sri Jaya Katong, Raja Masula-Masuli sampai Raja Sri Astasura Ratna Bumi Banten terletak di daerah Batahanar (istana baru) yang diduga kemudian menjadi nama Kabupaten Gianyar. Di Batahanar sekarang tempat ini berdiri sebuah pura dengan nama Pura Samuan Tiga di Desa Bedulu, Gianyar. Orang-orang dari Jawa menyebut Badhahulu kemungkinan beliau tidak tahu nama desa tempat kerajaan Astasura Ratna Bumi Banten, Raja akhir Bali Kuno pada saat itu. 

    Dalam prasasti-prasasti Bali Kuno tidak ditemukan Raja Astasura Ratna Bumi Banten dengan maha patih kerajaan bergelar Kebo Iwa berselisih paham (Bedahulu) dengan kerajaan Majapahit dengan maha patih kerajaan bergelar Gajah Mada. Secara akal sehat, seandainya memang kerajaan Badhahulu berselisih paham dengan kerajaan Majapahit, mungkinkah Kebo Iwa mau datang ke Jawa? Prasasti yang dikeluarkan oleh Raja Sri Astasura Ratna Bumi Banten, secara administratif Senapati (mahapatih) kerajaan Batahanar pada era itu adalah Senapati Kuturan Makakasir Mabasa Sinom (prasasti Langgahan Caka 1259/1337 Masehi). Skema silsilah Sri Karang Buncing, Sri Kbo Iwa misan mindon dengan Sri Astasura Ratna Bumi Banten berasal dari turunan Sri Maha Sidhimantradewa. Sri Kbo Iwa tapeng dada kerajaan Batahanar yang mewilayahi Blahbatuh, desa paling dekat dengan pusat pemerintahan, disamping di bantu oleh para senapati Bali lainnya.

    Dalam pamancangah dari Bali, setelah wafatnya Mahapatih Kebo Iwa yang kena pangindra jala (perangkap) oleh Mahapatih Gajah Mada, akhirnya pada tahun 1343 para Arya Majapahit menyerang pulau Bali, yang pada saat itu dijaga oleh para patih kerajaan Bhadahulu antara lain, Ki Pasung Grigis di Tengkulak, Si Gudug Basur di Batur, Si Kala Gemet di Tangkas, Si Girimana di Ularan, Si Tunjung Tutur di Tenganan, Si Tunjung Biru di Tianyar, Ki Tambyak di Jimbaran, Ki Bwahan di Batur, Ki Kopang di Seraya, Ki Walung Singkal di Taro, Ki Agung Pemacekan sebagai Demung ....
  • Penyerangan terbagi menjadi tiga arah yang dibawah pimpinan Mahapatih Gajahmada menuju wilayah Bali Timur dibantu oleh para Patih dan para Arya lainnya mendarat di Tianyar. Arya Damar dan Arya Sentong, Arya Kutawaringin mendarat di Bali Utara. Dan Arya Kenceng, Arya Belog, Arya Pangalasan, Arya Kanuruhan, mendarat di pantai Bali Selatan dan menuju ke Kuta. Tidak diungkapkan dahsyatnya pertempuran pada ketiga wilayah tesebut.

    Masa transisi pemerintahan dari kerajaan Bhadahulu ke kerajaan Majapahit, dari tahun 1343 sampai tahun 1352 masih terjadi pemberontakan atau dengan kata lain orang-orang Bali Kuno masih melakukan perlawanan. Selama sembilan tahun masa transisi pemerintahan terjadi 30 kali pembrontakan yang menyebar di Pulau Bali. Untuk menengahi atau mengisi kekosongan pemerintahan selama belum ditunjuk raja baru yaitu Sri Kresna Kepakisan, maka diangkatlah seseorang dan diberi anugrah jabatan Kyayi Agung Pasek Gelgel. Yang menjadi pertanyaan, siapakah Kyayi Agung Pasek Gelgel? Mungkinkah beliau berasal dari Jawa untuk menengahi perselisihan antara Bali dan Majapahit? Dalam Kamus Jawa-Kuno oleh Zoetmulder (1995:786), kata Pasek berarti, pemberian, anugrah, hadiah. Seandainya Kyayi Agung Pasek Gelgel itu berasal dari Jawa semestinya beliau disebut Arya. Karena beliau berperan penting menjadi pemimpin di dalam menengahi konflik transisi pemerintahan akhir Bali Kuno. Setelah datangnya Danghyang Nirartta, sebutan Arya dikenal menjadi Gusti dan berubah sebutan setelah datangnya penjajahan Belanda. 

    Dengan adanya konsep pemujaan Tuhan melalui Bhatara Hyang Kawitan sehingga banyak orang-orang Bali-Mula masuk dalam satu garis keturunan Warga Pasek, misalnya: kubahyan, tangkas, bendesa, karang buncing dan warga Bali Mula lainnya. Warga Bali Mula yang diperlukan wibawanya dalam menjaga stabilitas pemerintahan yang baru disebut arya misalnya, Sri Giri Ularan putra dari Sri Rigis menjadi mahapatih (senapati) di kerajaan Dalem Baturenggong menjadi Arya Ularan (Gusti Ularan), Keturunan Sri Karang Buncing menjadi Arya Karang Buncing, Gusti Karang Buncing. Sri Rigis menjadi Arya Rigis, Sri Pasung Giri menjadi Arya Pasung Giri, Si Tunjung Tutur menjadi Arya Tunjung Tutur, Si Tunjung Biru menjadi Arya Tunjung Biru.

    Pertanyaan lainnya, apa interelasi spiritual antara Gotra Pasek (Kyayi Agung Pasek Gelgel) dengan Catur Lawa yaitu 4 (empat) kelompok tugas yang bertanggung jawab terhadap kelancaran upacara di Pura Penataran Besakih yaitu Dukuh, Pasek, Pande, Penyarikan, mungkinkah beliau-beliau ini keturunan Bali Kuno. Pada era itu sistem pemerintahan ditentukan oleh fungsi (bakat) dan pekerjaan seseorang bukan ditentukan oleh kelahirannya seperti dalam sistem soroh (klen, kasta). Dimana persiapan upacara dan upakara akan dilakukan ditempat di pura mana akan diadakan pujawali, ada bagian yang mengurus tentang surat menyurat, bagian perlengkapan upakara, bagian yang berwenang tentang simbol suci Tuhan atau pendeta yang memimpin upacara dan bagian lainnya. Pasek dalam hal ini bukanlah sebuah treh, soroh, gotra, wangsa, klen (kelompok warga). Pasek adalah sebuah istilah, jabatan atau bagian yang bertugas membantu mensukseskan jalannya upakara dan upacara yang ada di Pura Penataran Besakih. Pura Pande menata segala peralatannya yang terbuat dari benda logam dan rangka peralatan lain. Pura Penyarikan bertugas menata segala kebutuhan tata usaha administrasi agar segala sesuatu berjalan dengan teratur (Gobyah, I Ketut. Bali Post 30 April 2008).
    Dalam satu kelompok seksi/tugas tentu anggotanya terdiri dari beberapa orang yang bisa saja berasal dari kelompok warga lain. Istilah Dukuh berasal dari turunan Dukuh Gamongan dari Desa Gamongan, Tiyingtali, Karangasem, yang melahirkan para Dukuh yang ada di jagat Bali. Kemudian ditegaskan kembali oleh Danghyang Nirarta adalah suatu anugrah gelar Dukuh (pendeta) yang diberikan untuk warga Bali-Mula dan Bali Kuno, walaupun dari keturunan wangsa apa pun mereka. Dukuh adalah sebuah jabatan yang bertugas sebagai pemimpin upacara keagamaan di Pura Besakih.
  • Jadi pendeta Dukuh yang memimpin upacara dan upakara di Bali pada era itu, sebelum datangnya para Brahmana Majapahit dari Jawa. Pada zaman Gelgel datang ke Bali dua pendeta Siwa dan Buddha dari Majapahit ialah Danghyang Nirartha dan Danghyang Astapaka memperkuat hubungan Majapahit dan Bali. Pada waktu itu didirikan pedharman Raja/Dalem Samprangan dan Dalem Gelgel berupa meru-meru terletak di belakang Pura Catur Lawa. 

    Tentunya pendirian pedharman-pedharman itu juga melalui nyadnya craddha. Dr. Martha A. Muuses mengidentifikasikan yadnya craddha dengan upacara mamukur di Bali yaitu upacara mengembalikan atma ke unsur asalnya yakni Paratma. Dengan demikian Pura Catur Lawa merupakan kumpulan orang-orang Bali Mula yang mendapat tugas sebagai cikal bakal untuk ngamong (bertanggung jawab) terhadap kelancaran upacara di Pura Penataran Besakih, simbol stana suci ida bhatara gunung Agung/Tolangkir. Pura Besakih merupakan lambang satu kesatuan antara Hindu Bali dan Hindu Majapahit.

    Setelah kalahnya kerajaan Badhahulu oleh kerajaan Majapahit, terjadi dua terapan relegi yang dianut oleh masyarakat Bali saat kini, yaitu adanya sebagian warga atau desa yang mengikuti relegi sejarah Bali Kuno, dan ada sebagian warga atau desa yang mengikuti relegi sejarah Majapahit, bahkan masyarakat bisa menjalani kedua konsep tersebut, mengikuti aturan para pimpinan yang berkuasa pada saat itu. Berikut komparasi antara, yaitu adanya Sugiyan Jawa dan Sugiyan Bali. Dalam Usana Jawa menyebutkan, sisa tentara Majapahit yang masih hidup dan menetap di Bali, sudah mempunyai anak cucu, saling kawin mengawinkan berbaur, silih pinang meminang antara wanita Bali, namun ada tanda-tandanya, jika setiap hari raya: Kamis Wage Sungsang yang disebut Sugiyan Jawa, rakyat Majapahit yang mempunyai bagian menyelenggarakan yadnya. Jika setiap hari Jumat Kliwon Sungsang yang disebut Sugiyan Bali, rakyat Bali asli yang mempunyai bagian menyelenggarakan yadnya. Juga adanya tonggak piodalan yang satu mengikuti sasih (bulan) dan yang satu lagi mengikuti wuku (minggu). Acara pamelastian yang satu mengikuti sasih ka sanga (bulan ke 9) dan satu lagi mengikuti sasih ka dasa (bulan ke 10). Disamping hari penyepian di sawah, di segara, di tegalan, di pura, terdapat perbedaan sesuai dengan dresta desa, kala, patra setempat. Juga dalam acara resi yadnya padiksan dalam pengesahan seorang pendeta, yang satu mengikuti melalui napak wakul bhatara kawitan, dan satu lagi mengikuti napak kaki guru nabe.

    Semenjak itu juga perlahan-lahan terjadi penataan pemerintahan yang baru, baik dalam bidang agama, sosial, politik, ekonomi, maupun kesusastraan, dan lainnya dalam menyatukan paham Bali Kuno dengan paham Majapahit. Yang dulunya seorang pendeta mewakili sekte/agama yang dianut, walaupun dari kelompok keturunan mana pun beliau, misalnya; dang acharya sebutan pendeta sekte Siwa, dang upadhyaya gelar pendeta untuk sekte Budha, Rsi Bhujangga gelar pendeta sekte Waisnawa, Pitamaha gelar pendeta sekte Brahma, Bhagawan gelar pendeta sekte Bhairawa, dan sebagainya. Sekarang masing-masing kelompok warga diberikan gelar pendeta dan identitas sosial lain dalam kehidupan bermasyarakat, misalnya: Dukuh gelar pendeta bagi warga Bali Kuno, Ida Pedanda gelar pendeta bagi warga Ida Bagus, Sri Mpu gelar pendeta bagi warga Pasek, Rsi Bhagawan gelar pendeta untuk warga para Gusti, Rsi Bujangga gelar pendeta bagi warga Sengguhu, Sira Mpu gelar pendeta bagi warga Pande, dan seterusnya, lengkap dengan aturan atiwa-tiwa/pitra yadnya dan atribut lainnya. Pertanyaannya adalah mengikuti paham manakah pendeta para gotra (kelompok warga) itu, apakah mengikuti paham Siwa, Boddha, Waisnawa, Bhairawa, Sora, Sakta, Sambu, Rsi atau yang lain?

    Para Arya Majapahit yang telah berjasa didalam menaklukkan rakyat Bali, lalu dicandikan di suatu tempat untuk memuja roh leluhur yang telah suci yang ada di Jawa sebagai penghayatan atau media terdekat dengan leluhur disebut Pura Kawitan (stana suci para leluhur). Dalam Kamus Bali-Indonesia (Tim : 801) menyebutkan kata Kawitan artinya leluhur, asal mula (warga, wangsa, treh, gotra). 
    Dengan munculnya konsep penataan pemujaan melalui Bhatara Hyang Kawitan sehingga membawa dampak kebingungan bagi masyarakat Bali Mula untuk menelusuri jejak-jejak para leluhur mereka yang sudah ada sebelum datangnya sang konseptor Danghyang Nirartta dari Jawa. Para Raja dan Ksatria Bali kuno, dan jabatan pemerintah bawahan seperti; para senapati, para pendeta, samgat, caksu, kubayan, Si Tunjung Biru, Si Kalung Singkal, Ki Tambyak, Ki Tunjung Tutur, Ki Kopang, Ki Bwahan, Si Pangeran Tangkas, Ki Pasung Grigis, dan leluhur masyarakat Bali Aga dan Bali Mula yang lain, pada saat kini dimanakah Pura Kawitan beliau-beliau itu? Dan dimanakah Padharman beliau-beliau itu?
  • Dengan adanya reformasi pemerintahan oleh Raja Dalem Baturenggong dengan dibantu pendeta kerajaan Danghyang Nirartta mempunyai konsep yang sangat cemerlang sekali menyatukan warga agar tidak tercerai berai beralih ke agama/sekte/paham lain. Yaitu dengan konsep memuja Tuhan melalui Bhatara Hyang Kawitan. Sesuai dengan sloka Taittiriya Upanisad menyebutkan: “Seorang ibu adalah dewa, seorang bapak adalah dewa, seorang guru adalah dewa, dan para tamu pun adalah dewa”. Dengan demikian secara empiris, keturunanya akan memuja Tuhan ‘lewat’ roh suci bapak dan ibu, kakek nenek, leluhur dan seterusnya, yang pada akhirnya akan sampai juga pada Beliau/Tuhan. 

    Para leluhur hanya sebatas menyaksikan dan ‘mengantarkan’ doa, maksud, dan tujuan kepada Tuhan atau kepada dewa yang mesti disampaikan oleh para leluhur kita. 
    Para leluhur adalah asal muasal kita sebagai manusia. Semenjak masih janin dalam kandungan Ibu, kita sudah terhubung dengan-Nya (ibu) yaitu melalui tali pusar (ari-ari). Tali pusar media penghubung kehidupan dalam kandungan antara sang janin dengan sang ibu. 

    Dalam penerapan keagamaan sehari-hari ‘mungkin’ ari-ari (tali pusar) ini disimbolkan menjadi selempot (senteng), karena selalu melekat menutupi tali pusar umat Hindu di Bali dalam setiap menghadap-Nya Selain sebagai pengikat panca budhiindria dan panca karmenindria, simbol mengekang sepuluh lobang yang ada dalam tubuh pada saat seseorang berkehendak melakukan puja dan puji terhadap Tuhan/Hyang Widhi. Walaupun seseorang memakai celana panjang jika sudah memakai senteng/selempot akan diijinkan masuk ke pura. Senteng/selempot hanyalah sebuah simbol dan atau sebuah peraturan. Bukankah sebuah simbol mengandung makna tertentu dibalik simbol-simbol itu. Sama dengan seseorang harus memiliki KTP, Passport, dan identitas lain sebagai simbol pengganti dari seseorang jika ingin mengetahui identitas lebih lengkap tentang dirinya. Demikian juga dengan senteng (selempot) yang mengandung makna sebagai penghubung ke para leluhur warga, dan para leluhur akan mem-bahasa-kan doa, maksud, dan upacara umat kepada Tuhan/Hyang Widhi. Sesungguhnya kita tidak tahu bahasa apa yang dipakai oleh para dewa dalam berkomunikasi antara dewa dan dewa itu sendiri.

    .... kira2 demikian sejarah munculnya konsep pemujaan KAWITAN di jagat Bali ini ...

Minggu, 10 September 2017

Surga Ditelapak Kaki Ibu

SURGA DITELAPAK KAKI IBU

Seorang ibu bisa dipastikan merupakan salah satu peran yang paling kompleks dan sulit dalam hidup seorang. Dimana salah satu tugas yang paling berat dan rumit adalah tugas seorang ibu untuk membesarkan anak-anak dengan cara yang tepat. Tugas ini membutuhkan kecerdasan kesabaran dan pemahaman psikologi yang baik untuk membina kepribadian anak. Sementara tugas seorang ayah adalah memimpin di rumah, ibu menentukan suasana yang dibentuk untuk membentuk rumah tangga. Waktu yang dihabiskan bersama anak-anak, akan memberikan pengaruh yang kekal terhadap hidup seorang anak. Anak-anak akan menjadi seperti yang seorang ibu perbuat atas mereka. Ibu menghadapi tantangan mulia untuk membentuk kehidupan anak-anak mereka yang akan anak-anaknya gunakan seumur hidup mereka. Menjadi ibu merupakan salah satu kehormatan tertinggi dalam hidup, dan salah satu tanggung jawab hidup yang terberat.

Dalam Veda dijelaskan seorang ibu adalah sosok yang sangat mulia dan utama. Karena ibu sumber inspirasi, penjaga dan melindungi eksistensi hidup, maju mundurnya tergantung dengan peran dan fungsi seorang ibu. Dapat dikatakan ibu sebagai barometernya peradaban manusia. Dalam Veda adanya tujuh ibu seperti yang dijelaskan dalam Nitisastra.

         Atma-mata guroh patni brahmani
         Raja-patnika dhenur dhatri tatha prthivi
         saptaita matarah smrtah
                                                Nitisastra 1.39

"Ketujuh ini dikenal sebagai ibu yaitu: ibu kandung, istri guru atau istri guru kerohanian, istri brahmana, istri raja, sapi, perawat dan bumi."

Ketujuh ibu inilah yang memiliki peran penting dalam eksistensi seorang manusia dan kehidupan pada umumnya. Ibu adalah awal dimana kehidupan bertumbuh dimana kecerdasan seorang manusia berkembang dan dia bisa berguna untuk kehidupan itu sendiri.
Ibu adalah sebuah kehormatan yang diberikan Tuhan, seorang ibulah yang bertugas menjaga sebuah kehidupan yang telah Tuhan ciptakan. Tugas dan fungsi pendidikan ibu diwakilkan oleh seorang ibu.

Itu yang menyebabkan surga yang sangat agung dan mulia itu, ditempatkan dan diletakkan Tuhan hanya di telapak kaki seorang ibu. Karena ibu adalah Tuhan yang berwujud manusia sedangkan ayah adalah penunjuk jalan menuju Tuhan.

Selasa, 11 April 2017

DHARMA KAPATUTAN

Siapakah Sang Dharma
Jogor Manik kah ??
Sang dharma Yudistira  ???
Apa Asune ???
Plajari dulu dengan baik sejarahnya, Agama tidak mengajarkan umatnya berdebat ada kalah dan menang, duduk dengan tenang tujuan agama adalah angawe sukaning wong len, menyenangkan semua pihak tanpa ada merasa dilecehkan ataupun melecehkan umatnya, semua pasti ada hikmahnya.

Dharma adalah aturan, hukum, dan kewajiban yang hendaknya dijalankan secara baik dan bertangggung jawab untuk dapat mencapai kebahagiaan dan kebenaran sejati.

Terkadang sebuah dharma kebaikan dalam hidup ini dijalankan; "Ibaratnya seperti kita menanam padi, kadang rumput pun ikut tumbuh, tapi saat kita menanam rumput tidak akan pernah tumbuh padi". Begitupun dalam melakukan kebaikan, kadang² hal yg buruk pun turut menyertai. Tapi saat melakukan keburukan, tidak akan ada kebaikan bersamanya. Seperti halnya dalam Hindu Dharma, disebutkan Dharma ini tidak pernah diciptakan karena Tuhan Yang Maha Esa sudah hadir sebelum yang lain-lainnya hadir.

Dharma sebagai salah satu bagian dari Catur Purusa Artha sebagai tujuan hidup disebutkan agar kita selalu dapat mentaati segala aturan, hukum, dan kewajiban agar mencapai kebenaran sejati dengan menjalankan catur dharma sebagai dharma bakti untuk kepentingan pribadi maupun untuk umum, bernegara dan alam semesta ini.

Dharma, sebagaimana yang dikutip dalam penjelasan Babad Bali, CATUR PURUSA ARTHA merupakan, kebenaran absolut yang mengarahkan manusia untuk dapat memiliki, budi pekerti yang luhur sesuai dengan ajaran agama yang menjadi dasar hidup.
Dharma itulah yang mengatur dan menjamin kebenaran hidup manusia. Keutamaan dharma sesungguhnya merupakan sumber datangnya kebahagiaan, memberikan keteguhan budi, dan menjadi dasar dan jiwa dari segala usaha tingkah laku manusia.

Juga disebutkan dalam Lalita Hita Karana bahwa, kebenaran sejati yang terkandung dalam weda tidak akan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari kalau kebenaran sejati itu tidak diterapkan menjadi, acara dharma, atau penerapan kebenaran agama dalam tradisi kehidupan sehari-hari, sehingga merupakan bagian yang integral dalam diri manusia dan masyarakat. Tanpa acara Dharma kebenaran sejati yang disebut Sanatana Dharma atau Satya Dharma tidak akan memberikan arah yang jelas pada kehidupan manusia dan masyarakat.
Satya Dharma merupakan, api spiritual agama, sedangkan acara dharma sebagai asap dan abunya. Kalau abu dan asap ini tidak dikontrol dengan baik, maka dapat menutup api spiritual itu sendiri.
Sebaliknya acara dharma atau tradisi keagamaan tanpa dikontrol oleh Satya Dharma tidak mustahil acara Dharma bisa menyimpang jauh dari inti kebenaran itu sendiri.

Satya Dharma merupakan kebenaran mutlak yang dijadikan dasar hidup dan pola pikir orang Hindu. Pola pikir dan landasan hidup tersebut adalah penyerahan diri secara total terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa. Penyerahan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa merupakan yadnya tertinggi.

Menurut filsafat Hindu Tuhan dalam menciptakan alam semesta ini melalui yadnya atau pengorbanan. Yadnya tersebut dilaksanakan oleh Beliau, untuk Beliau dengan diri Beliau, sebagai Sarana Yadnya.
Dengan demikian yadnya yang tertinggi nilainya yaitu persembahan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa melalui penyerahan diri secara total yang disebut Bhakti. Bhakti atau penyerahan diri merupakan inti dari acara Dharma yang dalam kehidupan sehari-hari kita kenal dengan Upacara dan Upakara.
Upacara menerangkan bagaimana tatanan pelaksanaan agama.  Sedangkan Upakara merupakan sarana yang dipergunakan untuk menghubungkan diri dengan Tuhan. Seperti disebutkan, acara Dharma dapat menghasilkan abu dan asap yang bisa menutup api spiritual, hendaknya selalu dikontrol agar tidak terlalu jauh menyimpang dari tujuan hidup mencapai moksa.

Moksa bagi masyarakat awam kadang-kadang sangat dibesar-besarkan sehingga barang siapa yang mendengar kata moksa sudah terlintas dalam pikirannya suatu usaha yang tidak mungkin dicapai dewasa ini. Benarkah pandangan itu?.

Kalau hal itu dianggap benar, jadilah kita benda mati yang tak pernah ada kegiatan. Karena kita sudah menyerah sebelum berbuat.
Apa gunanya kita hidup sebagai manusia yang dilahirkan semata-mata untuk memperbaiki diri untuk mencapai kesempurnaan.
Dalam kenyataan sekarang ini pendapat serupa menghantui pikiran umat, mengapa hal ini bisa terjadi?. Ini yang perlu kita cari pemecahannya.

Perjalanan Hinduisme dari negeri asalnya sampai ketempat-tempat tertentu diseantero dunia ini diumpamakan sebuah bola salju yang menggelinding mengikuti alur lintasannya.
Dalam perjalanannya bersentuhan dengan tradisi-tradisi setempat. Disamping tempat (desa) dalam perjalannya melintasi waktu (kala) yang juga memberikan pengaruh. Kalau dalam perjalanannya pada ruang dan waktu tadi Hinduisme tidak dikontrol dengan cermat oleh Satya Dharma tidak mustahil pengaruh ruang dan waktu dapat bersifat sebagai abu dan asap yang bisa memudarkan api spiritual Hinduisme itu sendiri.

Abu dan asap yang menutup api spiritual bisa berupa kepentingan ego pada setiap orang yang berkuasa pada saat itu, karena mereka sendiri sudah diperbudak oleh ego, sehingga mereka diliputi kegelapan, tidak dapat melihat lagi kebenaran abadi. Mereka terbelenggu oleh, nafsu, dan ego yang sesungguhnya semua objek dari nafsu dan ego itu adalah maya.  Kama, dan ahamkara yang sudah begitu lekat menutupi diri sejati setiap orang sehingga api spiritualnya tidak terlihat sinar terangnya.
Mereka yang digelapkan oleh kekuatan maya tidak mustahil menggunakan acara Dharma sebagai wahana untuk kepentingan individu maupun kelompoknya.

Akibat dari kenyataan ini maka sistem warna tidak berfungsi lagi. Seseorang menyebut diri seorang Brahmana namun tingkah polahnya, seperti seorang Wesya, Kesatrya, atau Sudra, seorang yang menyebut diri seorang Kesatrya, tingkah polahnya sebagai Wesya atau Sudra, demikian sebaliknya. Seseorang menyebut dirinya Brahmana dan berpredikat pendeta atau sulinggih yang pada hakekatnya, harus disibukkan membimbing umat ke jalan dharma memberikan pelayanan terhadap Yang Maha Kuasa, tekun melaksanakan sadhana agar bisa manunggal dengan Tuhan Sang Pencipta, disibukkan dengan kegiatan menjual sarana upacara yadnya, dengan dalih meringankan umat, nenerapkan upacara secara kaku bahkan cenderung berlebihan dengan harapan mendapatkan kewibawaan lahiriah.
Demikian juga sebaliknya untuk mendapatkan status sosial yang lebih tinggi di masyarakat dan tergiur dengan perolehan materi, hal tersebut disebabkan oleh karena kebodohan umat seorang yang belum mumpuni sebagai pendeta menyatakan dirinya sebagai pendeta dengan hanya bermodalkan upacara ritual yang pada hakekatnya hanya bersifat formalitas.
Siapakah disini yang dibohongi?.
Tidakkah mereka ini membohongi dirinya?.
Karena mereka tahu, Tuhan maha tahu, dan ada pada setiap orang.
Apa yang dikhawatirkan oleh pendahulu kita melalui cerita, Ni Diah Tantri, Sang Cangak menjadi pendeta hanya sekedar mencari isi perut, Begawan Darma Swami, seorang Begawan sibuk menjual kayu bakar, sehingga mereka celaka oleh dirinya sendiri.
Sangat disayangkan, apabila seseorang berbuat diluar Satya Dharma hanya sekedar memenuhi panggilan nafsu dan egonya. apabila mereka yang dijadikan panutan dalam penerapan Satya Dharma tegelincir dari Satya Dharma, yang pada gilirannya berapa banyak umat ikut tergelicir dari Satya Dharma dan terbelenggu oleh pengaruh maya.
Mengapa dosa yang harus diperbuat dalam kehidupan ini? Mengapa kita sia-siakan berkah Tuhan, kita dilahirkan sebagai manusia yang satu-satunya ciptaan-Nya dapat menolong dirinya sendiri melalui Sadhana.

Di lain pihak adanya pandangan keliru tentang bakti. Bakti yang terbesar dan mulia adalah bakti atas diri sendiri. Namun masih banyak yang belum tahu hal ini. Mereka memandang pengorbanan material wujud bakti yang tertinggi, bahkan timbul kebanggaan pada dirinya, merasakan dirinya lebih dari yang lain. Lebih disesalkan lagi mereka melaksanakan yadnya dengan harapan apa yang diinginkan agar dikabulkan oleh Tuhan. Dia berkaul (mesaudan), agar apa yang diharapkan tercapai. “Mesaudan” bahasa Bali berasal dari kata me-saud-an.
Saud artinya salah langkah. Kalau seseorang menganyam sesuatu, apabila salah satu anyamannya keliru langkahnya disebut saud dalam arti salah. Setiap orang tahu bahwa saud artinya salah namun, mengapa banyak orang melakukan?. Bukankah berarti kita sengaja berbuat salah. Tidakkah ini merupakan kebodohan yang tidak perlu terjadi?. Setiap orang tahu keberhasilan tak kunjung tiba tanpa didasari usaha yang keras.

Dalam Bhagawad Gita berulang-ulang dinyatakan bekerjalah tanpa harapan. Sepintas kelihatannya sangat tidak masuk akal, karena dalam kehidupan sehari-hari setiap usaha selalu dilandasi tujuan dan harapan. Tanpa harapan disini dimaksudkan hendaklah setiap usaha yang kita lakukan tidak dibelenggu oleh harapan dan keinginan. Tujuan, dan harapan sebagai suatu strategi dalam disiplin melaksanakan kegiatan. Kalau usaha atau kegiatan dibelenggu oleh harapan, apabila ternyata tidak sesuai harapannya dengan hasil yang diperoleh akan menimbulkan kekecewaan. Dari kecewa, timbul frustasi, dan akhirnya depresi.
Bukankah ini berarti menyiksa diri? Dalam kelahiran ini kita berkewajiban memperbaiki diri dari hidup sebelumnya. Menebus dosa-dosa yang pernah kita perbuat, melalui pelayanan terhadap Tuhan dan berbuat baik dengan sesama yang berarti juga pelayanan terhadap Tuhan.
Masalah hasil, baik, atau buruk hanya Tuhan yang tahu. Acara Dharma merupakan alat dalam penerapan Satya Dharma untuk mencapai tujuan agama sekaligus tujuan hidup yaitu moksa. Moksa merupakan tujuan hidup setiap orang pemeluk agama Hindu.

Menjalankan Dharma, seperti yang dikutip dari Catur Sadhana : Sesarining Dharma (Intisari Dharma),  Tidak hanya ngayah dan sembahyang ke pura sebagai jalan dharma, tidak hanya meditasi adalah jalan dharma, Dan melaksanakan kerja-pun juga adalah jalan dharma. Burung-burung bekerja giat mencari makan untuk anak-anaknya, monyet-monyet bekerja giat mencari kutu dan membersihkan bulu anak-anaknya.

Semua dilakukan, tanpa keluhan, tanpa protes. Dan laksanakan swadharma atau tugas-tugas kehidupan kita, menjadi guru, pegawai, orang tua, gubernur, Pejabat Pemerintah (Guru Wisesa) dll dengan sebaik-baiknya, tapi apapun hasilnya terima dengan bathin damai. Disana kerja bukan saja wujud nyata, welas asih, dan kebaikan, tapi sekaligus jalan menuju manah shanti.

Senin, 10 April 2017

MEBANTEN SAIBAN

MEBANTEN SAIBAN ATAU YADNYA SESA

Mebanten Saiban atau Ngejot merupakan suatu tradisi Hindu di Bali yang biasa dilakukan setiap hari setelah selesai memasak di pagi hari. Mesaiban / Mejotan juga disebut dengan Yadnya Sesa, merupakan yadnya yang paling sederhana sebagai realisasi Panca Yadnya yang dilaksana umat Hindu dalam kehidupan sehari-hari.

Mesaiban / Mejotan biasanya dilakukan setelah selesai memasak atau sebelum menikmati makanan. Dan sebaiknya memang mesaiban dahulu, baru makan. Seperti yang dikutip Bhagawadgita(percakapan ke-3, sloka 13) yaitu :

YAJNA SISHTASINAH SANTO, MUCHYANTE SARVA KILBISHAIH, BHUNJATE TE TV AGHAM PAPA, YE PACHANTY ATMA KARANAT

Artinya : Yang baik makan setelah upacara bakti, akan terlepas dari segala dosa, tetapi menyediakan makanan lezat hanya bagi diri sendiri, mereka ini sesungguhnya makan dosa.

Makna dan Tujuan Mesaiban
Yadnya sesa atau mebanten saiban merupakan penerapan dari ajaran kesusilaan Hindu, yang menuntut umat untuk selalu bersikap anersangsya yaitu tidak mementingkan diri sendiri dan ambeg para mertha yaitu mendahulukan kepentingan di luar diri. Pelaksanaan yadnya sesa juga bermakna bahwa manusia setelah selesai memasak wajib memberikan persembahan berupa makanan, karena makanan merupakan sumber kehidupan di dunia ini.

Tujuannya mesaiban yaitu sebagai wujud syukur atas apa yang di berikan Hyang Widhi kepada kita. Sebagaimana diketahui bahwa yadnya sebagai sarana untuk menghubungkan diri dengan Sang Hyang Widhi Wasa untuk memperoleh kesucian jiwa. Tidak saja kita menghubungkan diri dengan Tuhan, juga dengan manifestasi-Nya dan makhluk ciptaan-Nya termasuk alam beserta dengan isinya.

Sarana Banten Saiban
Banten saiban adalah persembahan yang paling sederhana sehingga sarana-sarananya pun sederhana. Biasanya banten saiban dihaturkan menggunakan daun pisang yang diisi nasi , garam dan lauk pauk yang disajikan sesuai dengan apa yang dimasak hari itu, tidak ada keharusan untuk menghaturkan lauk tertentu.

Yadnya Sesa (Mesaiban) yang sempurna adalah dihaturkan lalu dipercikkan air bersih dan disertai dupa menyala sebagai saksi dari persembahan itu. Namun yang sederhana bisa dilakukan tanpa memercikkan air dan menyalakan dupa, karena wujud yadnya sesa itu sendiri dibuat sangat sederhana.

Tempat Menghaturkan Saiban
Ada 5 (lima) tempat penting yang dihaturkan Yadnya Sesa (Mesaiban), sebagai simbol dari Panca Maha Bhuta:

Pertiwi(tanah) : biasanya ditempatkan pada pintu keluar rumah atau pintu halaman.
Apah(Air) : ditempatkan pada sumur atau tempat air.
Teja(Api) : ditempatkan di dapur, pada tempat memasak(tungku) atau kompor.
Bayu : ditempatkan pada beras,bisa juga ditempat nasi.
Akasa : ditempatkan pada tempat sembahyang(pelangkiran,pelinggih dll).

Tempat-tempat melakukan saiban jika menurut Manawa Dharmasastra adalah: Sanggah Pamerajan, dapur, jeding tempat air minum di dapur, batu asahan, lesung, dan sapu.

Kelima tempat terakhir ini disebut sebagai tempat di mana keluarga melakukan Himsa Karma setiap hari, karena secara tidak sengaja telah melakukan pembunuhan binatang dan tetumbuhan di tempat-tempat itu.

Didalam Kitab Manawa Dharma Sastra Adhyaya III 69 dan 75 dinyatakan: Dosa-dosa yang kita lakukan saat mempersiapkan hidangan sehari-hari itu bisa dihapuskan dengan melakukan nyadnya sesa.

Doa-doa dalam Yadnya Sesa (Doa Mesaiban)
Yadnya Sesa yang ditujukan kepada Hyang Widhi melalui Istadewata(ditempat air,dapur,beras/tempat nasi dan pelinggih/pelangkiran doanya adalah:

OM ATMA TAT TWATMA SUDHAMAM SWAHA, SWASTI SWASTI SARWA DEWA SUKHA PRADHANA YA NAMAH SWAHA.

Artinya: Om Hyang Widhi, sebagai paramatma daripada atma semoga berbahagia semua ciptaan-Mu yang berwujud Dewa.

Yadnya Sesa yang ditujukan kepada simbol-simbol Hyang Widhi yang bersifat bhuta, Yaitu Yadnya Sesa yang ditempatkan pada pertiwi/tanah doanya:

OM ATMA TAT TWATMA SUDHAMAM SWAHA, SWASTI SWASTI SARWA BHUTA,KALA,DURGHA SUKHA PRADANA YA NAMAH SWAHA.

Artinya: Om Sang Hyang Widhi, Engkaulah paramatma daripada atma, semoga berbahagia semua ciptaan-Mu yang berwujud bhuta,kala dan durgha.

Jadi pada kesimpulannya sebuah tradisi Hindu di Bali yaitu mesaiban/mejotan merupakan sebuah tradisi yang menghaturkan atau membersembahkan apa yang dimasak atau disajikan untuk makan dipagi hari kepada Tuhan beserta manifestasi-Nya terlebih dahulu dan barulah sisanya kita yang memakannya . Semua sebagai wujud syukur kita kepada Tuhan dan menebus dosa atas dosa membunuh hewan dan tumbuhan yang diolah menjadi makanan.

Semoga dapat bermanfaat untuk semeton. Jika terdapat penjelasan yang kurang lengkap atau kurang tepat. Mohon dikoreksi bersam

AJARAN DANGHYANG NIRATA


AJARAN-AJARAN DHANGHYANG NIRARTA.

Dhanghyang Nirarta merupakan orang ke tiga sebagai peletak dasar Dharma Hindu Bali, selain dua orang pendahulunya yaitu yang pertama adalah Rsi Markandya, dan yang kedua adalah Empu Kuturan. Sebelum membahas ajaran-ajaran Dhanghyang Nirarta ( Bhatara sakti
wawu rawuh ) terlebih dahulu kita ketahui:

RIWAYAT DHANGHYANG NIRARTA.

Dhanghyang Nirarta berasal dari Majapahit,mula-mula diam di Daha( Kediri ), di sana Beliau menikah dengan Dyah Komala/Ida Istri Mas Daha, anak dari Dhanghyang Swamba dengan Dewi Sunia, yang mempunyai seorang putri yaitu Dyah Komala. Mereka adalah Siwa Kula
yaitu pemeluk Agama Siwa. Dhanghyang Swamba telah meninggal, jadi tinggal janda almarhum dengan anaknya Dyah Komala. Danghyang Nirarta beralih dari Jina Kula ke Siwa Kula sebagai syarat dari janda mendiang Dhanghyang Swamba, untuk memenuhi keinginan Dhanghyang Nirarta menikahi Dyah Komala. Dan juga atas seijin kakaknya Dhanghyang Angsoka, juga saran dari Dhanghyang Panawasikan Dhanghyang Nirarta beralih dari Jina Kula ke Siwa Kula, untuk melanjutkan keturunan Bregu wangsa.
Mereka melahirkan seorang putri bernama Ida Swabhawa, dan sorang putra bernama Ida Wiraga Sandhi atau Ida Kulwan. Saat itu Daha dimasuki oleh Agama Islam, Dhanghyang Nirata juga ikut mempelajari Agama Islam, saking mahirnya, maka Beliau dijuluki Imam Mahdi. Beliu juga dinamakan si Jenar, karena bau keringatnya harum. Jenar adalah bunga segar yang harum semerbak. Dengan demikian Danghyang Nirarata faham betul dengan tiga Agama yaitu:

            Agama Buddha Mahayana,
            Agama Siwa. dan
            Agama Islam.

Karena Dhanghyang Nirarata tidak mau masuk agama islam maka disebut orang kafir yang harus dilenyapkan, sehingga Beliau serta
anak-anaknya, tanpa istri (tidak mau ikut) pindah ke Pasuruhan. Di Pasuruhan oleh pamannya yakni  Dhanghyang  Panawasikan,
Dhanghyang Nirarata dijodohkan dengan anaknya yang bernama Dyah Sanggawati, dan mempunyai putra dua orang yaitu :
Ida Wayahan Lor dan Ida Wiyatan. Dhanghyang Nirarta beserta keempat putranya pindah ke BLAMBANGAN karena Beliau di kejar ke Pasuruan sama halnya dengan di Daha.
Di Blambangan Dhanghyang Nirarta dan keempat putranya diterima oleh penguasa kerajaan Blambangan yakni Sri Aji Dalem Juru.
Dhanghyang Nirarta dijodohkan dengan adiknya Sri Aji Dalem Juru yang bernama Ida Istri Patni Kaniten,kemudian mempunyai tiga orang putri yaitu :
                    Ida Istri Rai( Ida Swabhawa),
                    Ida Wetan ( Ida telaga )
                    Ida Kaniten.

Karena keringat Dhanghyang Nirarta berbau harum,banyak para permaisuri Sri Aji Dalem Juru tertarik kepadanya.Inilah yang menyebabkan Dhanghyang nirarta didakwa menyebar guna-guna dan harus di " rejek " (basmi). Sehingga Dhanghyang Nirarta beserta istri dan ketujuh orang anaknya menyebrangi selat bali, Dhanghyang Nirarta menyebrang memakai Labu yang besar (waluh kili) sedangkan istri dan anak-anaknya memakai sebuah sampan yang bocor, dan mendarat di Perancak. Dalam perjanan menuju ke timur melalui hutan yang sangat lebat Beliau bertemu dengan seekor naga yang membuka mulutnya, dan Beliau masuk ke dalam mulut naga itu.
Disana beiau dapati sebuah tunjung yang sudah kembang, lalu dipitiknya, begitu beliau keluar maka kulit beliau berubah menjadi
hitam, istri dan anaknya tidak dapat mengenal beiau lagi, lalu lari sekuat-kuatnya. Akhirnya beliau beruntung dapati istri dan anak-anaknya, kecuali anaknya yang tertua jadi " Dewa Melanting " ditempat iu juga terjadi hal yang aneh, banyak cacing berganti rupa dan mereka menerangkan bahwa mereka dapat berganti rupa tak lain sebabnya ialah karena ilmu gaibnya Dhanghyang Nirarta. Setelah selesai menyembah mereka menghilang. Mereka itulah yang diam dipulaki dan disembah orang-orang di Melanting.
Ajaran atau nasehat nasehat Dhanghyang Nirarta untuk meningkatkan keimanan umat Dharma Hindu Bali,termuat dalam GAGURITAN TUTUR SEBUN BANG KUNG, Yang ditulis/disurat dalam perjalanan beliau dari Daha menuju Pasuruhan dan Blambangan.
GEGURITAN  : ADALAH SESURATAN (TULISAN) BERBENTUK PUPUH (PUISI)
                           YANG ISINYA ADALAH UNTUK MENGGEMBIRAKAN HATI YANG
                           MELAGUKAN SERTA YANG MENDENGARKAN.
TUTUR      :       NASEHAT-NASEHAT UNTUK MENINGKATKAN KEIMANAN UMAT
                            DHARMA HINDU BALI.
SEBUN      :        ARTI SEBENARNYA ADALAH SARANG BINATANG UNTUK BER -
                           TEDUH, MENGASUH ANAK-ANAKNYA.
                           TERKAIT DENGAN KATA GEGURITAN DAN TUTUR MAKA YANG
                            DIMAKSUD DENGAN SEBUN ADALAH KUMPULAN TULISAN-  
                            TULISAN BERISI NASEHAT-NASEHAT UNTUK MENINGKATKAN
                             KEIMANAN UMAT DHARMA HINDU BALI.
BANG       :          ARTINYA MERAH ADALAH WARNA DARI HYANG BRAHMA, DENGAN
                            SAKTINYA ADALAH DEWI SARASWATI, DEWINYA DHARMA AJI
                            DAN SASTRA-SATRA AGAMA.
KUNG       :          ARTINYA TRESNA ASIH ATAU CINTA KASIH,YANG DIDALAM
                            HINDU TERKENAL DENGAN " TATWAM ASI "

Dalam geguritan pupuh Sinom dasar-dasar Dharma Hindu Bali yang diletakan oleh Dhanghyang Nirarta adalah :
  - Hyang Nur yang menciptakan :
  - Bumi langit dengan segala isinya yang disebut Bhuwana Agung.
  - Manusia yang disebut Bhuwana Alit.
  - Hyang Nur adalah hyang Brahma.
  - Hyang Brahma dan Hyang Suksma adalah sebutan lain dari Sanghyang Widhi.
Dalam geguritan pupuh demung no 37 Dhanghyang Nirarta mengajarkan kepada umat Dharma hindu Bali, agar mempelajari, menekuni, melaksanakan serta mengamalkan Panca Sraddha Dharma Hindu Bali.
Panca Sraddha ini adalah keimanan yang utama dan pertama bagi umat Dharma Hindhu Bali.
Panca Sraddha adalah " igama " nya Dharma Hindu Bali.
Saat ngastiti kehadapan shanghyang widhi, haruslah disertai dengan Panca Yadnya yakni :
1. Dewa Yadnya
2. Rsi Yandya
3. Manusa Yadnya
4. Pitra Yadnya
5. Bhuta Yadnya.
Yadnya yang digelar disertai dengan sarananya berupa bebanten atau bebali. Ngastiti bhakti kehadapan Shanghyang Widhi dengan menggelar Panca Yandya inilah dinamakan " agama " Dharma Hindu Bali. " Rahayu " itulah tujuan utama umat Dharma Hindu Bali saat ngastiti bhakti kehadapan Shanghyang Widhi, inilah yang dinamakan " ugama " di dalam Dharma Hindu Bali.

Semoga wenten manfaatnya ....