Jumat, 02 Maret 2018

HUKUM ADAT BALI

HUKUM ADAT BALI

BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Masyarakat Bali, khususnya etnis Bali yang beragama Hindu, terkenal dengan kehidupan adat dan budayanya. Nilai adat dan budaya ini merupakan suatu ketentuan yang harus di ikuti bagi masyarakat bali. Sebagai warganegara Indonesia, orang-orang Bali tentu saja juga tunduk kepada hukum negara, yaitu peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Disamping tunduk kepada hukum negara, bagi orang Bali juga berlaku hukum adat, bahkan pada bidangbidang kehidupan tertentu, hukum adat Bali justru berlaku dengan sangat kuat terutama akibat belum adanya hokum nasional yang mengatur bidang kehidupan tersebut. Kehidupan hukum adat bali ini merupakan suatu warisan dari leluhur terdahulu yang sampai sekarang terjaga dan dilakukan, walaupun memang ada beberapa bagaian dalam hukum adat bali mengalami suatu proses penyesuaian hukum sesuai perkembanghan jaman. Hukum adat bali bagi masyarakat bali merupakan suatu petunjuk ,jalan, dan batasan dalam melakukan suatu perbuatan dalam ranah hukum adat. Hingga begitu kentalnya hukum adat bali ini tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama, sehingga sulit bagi kita untuk membedakan antara hukum adat , dan mana agama, karena dalam hukum adat bali antara adat dan agama ini seolah menyatu, saling keterkaitan. Selain agama hukum adat bali ini juga sering dihubungkan dengan sejarah kehidupan masyarakat adat di bali, terutama kisah-kisah kerajaaan yang ada di bali yang memuat bagaimana system social masyarakat adat di Bali. Masyarakat Bali sejak zaman Mpu Kuturan mengenal sistem Kahyangan Tiga yang dalam kehidupan sosial masyarakatnya diimplementasikan dalam wadah desa pakraman yang terbagi lagi dalam konsep banjar-banjar. Konsep yang adiluhung ini sekaligus menjadi pilar utama kehidupan masyarakat Bali dalam menopang adat dan budayanya yang diwarisi sampai sekarang. Hukum adat bali tidak hanya mengatur mengenai masyarakat adat tetapi juga pribadi/perorangan terhadap, hak dan kewajibannya yang didasarkan atas kedudukannya(status social dan keturunan) serta mengenai sanksi atas pelanggaran hukum adat tersebut. 

B. Rumusan Masalah 
1. Bagaimanakah hukum perorangan didalam hukum adat bali ? 
2. Bagaimanakah hukum kekeluargaan didalam hukum adat bali ? 
3. Bagaimanakah hukum perkawinan didalam hukum adat bali ? 
4. Bagaimanakah hukum waris didalam hukum adat bali ? 
5. Bagaimanakah keberadaan hukum delik adat yang ada dalam hukum adat bali ? 

C. Tujuan Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat dilihat bahwa tujuan pembuatan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui hukum adat bali baik hukum perorangan, hukum kekeluargaan, hukum perkawinan, hukum waris, dan hukum delik adat. 

D. Manfaat Dapat menambah wawasan kita terhadap Hukum Adat Bali juga sebagai sebuah kewajiban bagi kita terutama mahasiswa asal bali untuk mengetahui adat bali, sehingga kita secara tidak langsung sudah ikut berkontribusi dalam menjaga hukum adat bali.. 

BAB II PEMBAHASAN 
A. Hukum Perorangan Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum. Dalam artian sempit hokum perorangan dapat diartikan sebagai hukum orang yang hanya ketentuan orang sebagai subjek hokum. Dan dalam artian yang luas Hukum orang tidak hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum tetapi juga termasuk aturan hukum keluarga. Pengertian hukum perorangan menurut subekti adalah peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hakhaknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Definisi ini terlalu sempit karena hukum perorangan tidak hanya mengkaji ketiga hal tersebut, namun juga mengkaji tentang domisili dan catatan sipil. Jadi, hukum perorangan adalah keselurah kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subyek hukum dan kewenangan, kecakapan, domisili, dan catatan sipil. Definisi ini dititikberatkan pada wewenang subyek hukum dan ruang lingkup peraturan hukum perorangan. 
1.Subjek Hukum Perorangan Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu : manusia (Natuurlijk persoon) dan badan huum(rechts persoon). 
a)Manusia (Natuurlijk Persoon). Manusia menurut pengertian hukum terdiri dari tiga pengertian :
 1) Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh,kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
 2) Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis,baik sebagi individu/pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
 3) Rehts Subject (Subjek Hukum).yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum (rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban. 
Pada azasnya manusia (naturlijk persoon) merupakan subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban ) sejak lahirnya sampai meninggal. Dapat dihitung surut, apabila memang untuk kepentingannya, dimulai ketika orang tersebut masih berada di dalam kandungan ibunya. (Teori Fiksi Hukum). Bahkan pasal 2 KUH.Perdata mengatakan : “ Anak ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan (menjadi subjek hukum) bila mana kepentingan sianak menghendakinya misal mengenai pewarisan dan jika sianak mati sewaktu dilahirkan dianggap sebagai tidak pernah ada. 
b) Badan Hukum (Recht Person). Badan Hukum adalah subjek hukum yang bukan manuia yang mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum yang bukan manusia tentu Badan Hukum mempunyai perbedaaan dengan Subjek hukum manusia terutama dalam lapangan Hukum Kekeluargaan seperti kawin,beranak,mempunyai kekuasaan sebagai suami atau orangtua dan sebagainya. 2. Cakap Hukum Menurt hukum adat cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang sudah dewasa. Ukuran dewasa dalam hukum adat bukanlah umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu. ‘Soepomo’ memberikan cirri-ciri seseorang dianggap dewasa yaitu : 
1) mampu bekerja (dapat mampu bekerja sendiri), cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta dapat mempertanggungjawabkan sendiri segala perbuatannya.
 2) Cakap mengurus harta bendanya dan keperluannya sendiri.
 3) Tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tuanya. 
Dibali sendiri hukum perorangan ini di identikkan dengan tanggungjawab seseorang berdasarkan atas kasta. Kasta ini merupakan sistem pelapisan sosial yang bersifat turun temurun. Dimana antara kasta yang satu dengan yang lainnya memiliki tugas dan wewenang serta hak kewajiban yang berbeda-beda. Adapun kasta tersebut seperti : Brahmana. Ksatria, waisya, dan sudra. Namun seiring perkembangan jaman sistem kasta ini mulai tidak menjadi pembatas antara kaum yang satu dengan lainnya. 

B. Hukum Kekeluargaan 
1. Pengertian Hukum Kekeluargaan Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, keadaan tak hadir). Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Hukum keluarga adalah keseluruhan norma-norma hukum, tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan hubungan kekeluargaan, baik yang diakibatkan oleh hubungan darah maupun yang diakibatkan oleh suatu perbuatan tertentu. Hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat (keluarga), kedudukan anak terhadapa orang tua dan sebaliknya, kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya, dan masalah perwalian anak. Perbuatan-perbuatan hukum yang dapat menimbulkan hubungan kekeluargaan antara lain adalah pengangkatan anak dan perkawinan. Hubungan-hubungan kekaluargaan itu berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam kehidupan keluarga, seperti hak dan kewajiban anak terhadap orang tua atau sebaliknya hak dan kewajiban suami istri, dan seterusnya. Norma-norma hukum yang tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan-hubungan tersebut di sebut hukum adat kekeluargaan. Hubungan hukum kekeluargaan yang diatur oleh hukum keluarga ini umumnya disebabkan oleh adanya hubungan se-darah, tetapi ternyata tidak semua hubungan sedarah menimbulkan hubungan hukum kekeluargaan seperti misalnya kasus anakluar kawin yang tidak memiliki hubungan hukum dengan bapak biologisnya. Sebaliknya tidak semua hubungan kekeluargaan disebabkan oleh adanya hubungan darah, seperti terjadi dalam kasus anak angkat (sentana peperasan) • Di Bali Sentana Peperasan tidak semuanya memiliki hubungan darah dengan orang tuaangkat, tetapi karena sesuatu perbuatan hukum tertentu (pengangkatan anak) kemudian mereka mempunyai hubungan hukum kekeluargaan sama seperti hubungan anak kandung dengan orang tuanya. • Jadi Ruang hukum adat Keluarga di Bali meliputi : hubungan hukum antara anak dengan sanak saudara (kerabat) baik dari pihak Bapak maupun ibu, mengenai pemeliharaan anak dibawah umur terutama anak-anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya. Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya). 
2. Sistem Kekeluargaan 
• Sistem kekeluargaan diartikan sebagai cara menarik garis keturunan, sehingga dapat diketahui dengan siapa seseorang mempunyai garis keturunan
 • Secara umum sistem kekeluargaan di Indonesia dapat digolongkan atas tiga yaitu : - Sistem kekeluargaan patrilinial - Sistem kekeluargaan matrilinial - Sistem kekeluargaan parental 
• Masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilinial atau kebapaan yang dikenal luas dengan istilah kepurusa atau purusa. 
Prinsip ini sesuai dengan sistem kekeluargaan yaang dianut dalam kitab Manawa Dharmasastra, yang dikenal sebagai kitab hukum Hindu. Hukum keluarga yang berlaku dalam suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan. Sistem kekeluargaan pada prinsipnya adalah suatu cara untuk menarik garis keturunan. Sistem kekeluargaan ini pula yang menjadi inti yang mempengaruhi bidang bidang hukum perkawinan dan waris, menentukan bagaimana bentukbentuk perkawinan serta siapa yang berstatus sebagai pelanjut keturunan dan menjadi ahli waris dalam keluarga. Sistem kekeluargaan yang berlaku di Indonesia sangat beragam, dan untuk Bali berlaku sistem kekeluargaan yang lebih dikenal dengan sistem kekeluargaan purusa. Menurut Prof. Dr. Mr. Barend Ter Haar, BZn disebut sebagai Hukum Kesanak Saudaraan ( Verwantschaps Recht ) dan Djaren Saragih, S.H. ( 1984 : 113 ) menamakannya sebagai Huum Keluarga ( Hukum Kesanak Saudaraan ), sedangkan Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. ( 1992 : 201 ) menyebutkan sebagai Hukum Adat Kekerabtan. 
Pada dasarnya Hukum Adat Kekeluargaan atau Hukum Adat Kekerabatan, adalah :“ Hukum Adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat ( keluarga ), kedudukan anak terhadap orang tua dan sebaliknya, kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwakilan anak ” Dalam suasana Hukum Adat Indonesia, perbedaan dalam hubungan – hubungan yang ditimbulkan adalah merupakan akibat dari hubungan hukum yang disebut dengan Perkawinan dan hubungan – hubungan hukum Kesanak Saudaraan, selanjutnya itupun ditentukan oleh bentuk perkawinan yang dilakukan antara kedua belah pihak mempelai. Demikian pula kedudukan hukum dan keanggotaan dalam keluarga, seorang anak ditentukan oleh bentuk perkawinan orang tua. 3. Hubungan anak dengan keluarganya Pada umumnya hubungan anak dengan keluarganya ini sangat tergantung dari ke adaan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Seperti yang kita ketahui di indonesia terdapat persekutuan-persekutuan yang susunan masyarakatnya berdasarkan 3 (tiga) macam garis keturunan, yaitu :
 a. Garis keturunan bapak (PATILINEAL)
 b. Garis ketrunan ibu ( matrilinel )
 c. Garis keturunan ibu –bapak ( parental ) 
Dalam persetuan hukum yang masyarakatnya menganut garis keturunan ibu bapak (Parental) atau disebut juga masyarakat Bilateral hubungan anak dengan pihak bapak maupun ibunya adalah sama eratnya ataupun sama derajatnya, sehingga dengan susunan bilateral ini maka mengenai larangan perkawinan, warisan, kewajiban memelihara dan lain – lain hukum terhadap kedua belah pihak keluarga adalah sama. Lain halnya dalam persekutuan hukum yang sifatnya uni lateral ( baik patrilinear maupun matriinear ) hubungan hukum dari pihak ibu maupun dari bapak lebih penting atau lebih tinggi derajatnya. Akan tetapi dalam hal ini bukan berarti bahwa hubungan kekeluargaan dari salah atu pihak tidak di akui, masalahnya hanya berhubungan dengan derajat saja yang berada secara graduasi. 
4. Memelihara anak piatu Apabila dalam suatu keluarga, salah satu dari orang tuanya, bapak atau ibunya, tidak ada lagi, maka kalau masih ada anak-anak yang belum dewasa, dalam susunan keturunan pihak bapak-ibu orang tua yang masih hidup yang memelihara anak-anak tersebut lebih lanjut. Jika kedua-dua orang tua sudah tidak ada lagi, maka yang memelihara anak-anak yang ditinggalkan adalah salah satu dari keluarga pihak bapak atau pihak ibu yang terdekat serta biasanya juga yang keadaannya yang paling memungkinkan untuk keperluan itu. 
5. Mengangkat anak (Adopsi) Mengangkat anak (adopsi) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri demikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandung sendiri. Perbuatan mengangkat anak demikian ini adalah merupakan gejala yang umum dalam negara Indonesia. Dilihat dari sudut anak yang dipungut, maka dapat dicatat adanya pengangkatanpengangkatan anak yang berikut: 
a. Mengangkat anak bukan warga keluarga Anak itu diambil dari lingkungan asalnya dan dimasukkan dalam keluarga orang yang mengangkat ia menjadi anak angkat. Lazimnya tindakan ini disertai dengan penyerahan baringbarang magis atau sejumlah uang kepada keluarga anak semula. Alasan adopsi adalah pada umumnya "takut tidak ada keturunan”. Adopsi harus terang, artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan kepada adat. Adopsi demikian ini terdapat di daerah-daerah Gayo, Lampung, Pulau Nias dan Kalimantan 
b. Mengangkat anak dari kalangan keluarga Di Bali perbuatan ini disebut "nyentanayung". Anak lazimnya diambil dari salah suatu dan yang ada hubungan tradisionalnya, yaitu yang disebut purusa, tetapi akhir-akhir ini dapat pula anak diambil dari luar dan itu. Bahkan di beberapa desa dapat pula diambil anak dari lingkungan keluarga isteri (pradana). Prosedur pengambilan anak di Bali ini adalah seperti berikut:
 • Orang (laki-laki) yang ingin mengangkat anak itu lebih dahulu wajib mernbicarakan kehendaknya dengan keluarganya secara matang.
 • Anak yang akan diangkat hubungan kekeluargaan dengan ibunya dan dengan keluarganya secara adat harus diputuskan, yaitu dengan jalan membakar benang (hubungan anak dengan keluarganya putus) dan membayar menurut adat seribu kepeng disertai pakaian wanita lengkap (hubungan anak dengan ibu menjadi putus).
 • Anak kemudian dimasukkan dalam hubungan kekeluargaan dari keluarga yang memungutnya; istilahnya diperas.
 • Pengumuman kepada warga desa (siar); untuk siar ini pada jaman kerajaan dahulu dibutuhkan izin raja, sebab pegawai kerajaan untuk keperluan adopsi ini membuat "surat peras" (akta). 
c. Mengangkat anak dari kalangan keponakan-keponakan Perbuatan ini banyak terdapat di Jawa, Sulawesi dan beberapa daerah lainnya. Sebab-sebab untuk mengangkat keponakan sebagai anak angkat ini adalah: 
Pertama : Karena tidak mempunyai anak sendiri, sehingga memungut keponakan tersebut, merupakan jalan untuk mendapat keturunan.
 Kedua : Karena belum dikurnia anak, sehingga dengan memungut keponakan ini diharapkan akan mempercepat kemungkinan mendapat anak.
 Ketiga : Terdorong oleh rasa kasihan terhadap keponakan yang bersangkutan, misalnya karena hidupnya kurang terurus dan lain sebagainya. 
Dari pembahasan diatas saya dapat menyimpulkan bahwa hukum keluarga itu tidak lepas dari yang namanya perkawinan, karena keluarga ada dikarenakan adanya perkawinan. Kalau berbicara masalah keluarga kita juga harus tahu apa itu perkawinan, karena perkawinan ada hubungan yang sangat erat dengan keluarga. Selain itu kita juga bisa mengetahui sumber hukum keluarga diantaranya sumber hukum keluarga tertulis dan sumber hukum keluarga yang tidak tertulis serta kita dapat mengetahui ruang lingkup hukum keluarga yakni perkawinan, putusnya perkawinan, dan harta benda dalam perkawinan. 
C. Hukum Perkawinan Undang-Undang R.I. No. 1/1974 pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa. Akta Perkawinan, Sesuai dengan Undang-Undang No. 1/1974 pasal 2, Akta Perkawinan itu dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil. Di Daerah Kabupaten yang kecil, pejabat catatan sipil kadang-kadang dirangkap oleh Bupati atau didelegasikan kepada Kepala Kecamatan. Jadi tugas catatan sipil disini bukanlah “mengawinkan” tetapi mencatatkan perkawinan itu agar mempunyai kekuatan hukum. UU Perkawinan no 1 th 1974, sahnya suatu perkawinan adalah sesuai hukum agama masing-masing. Jadi bagi umat Hindu, melalui proses upacara agama yang disebut “Mekalakalaan” (natab banten), biasanya dipuput oleh seorang pinandita. Didalam Hukum Adat Bali ada 4 sistem perkawinan :
 a. Sistim Mapadik/Meminang/Meminta Pihak calon suami meminta datang kerumah calon istri untuk mengadakan perkawinan; 
b. Sistim Ngerorod/Rangkat (kawin lari): Bentuk perkawinan cinta sama cinta berjalan berdua/beserta keluarga laki secara resmi tak diketahui keluarga perempuan.
 c. Sistim Nyentana/Nyeburin (selarian): Bentuk perkawinan berdasarkan perubahan status sebagai purusa dari pihak wanita dan sebagai pradana dari pihak laki. Perkawinan Pada Gelahang adalah “perkawinan yang dilangsungkan sesuai ajran agama Hindu dan hukum adat Bali yang tidak termasuk perkawinan biasa (‘kawin ke luar’) dan juga tidak termasuk perkawinan nyentana (‘kawin ke dalam’), melainkan suami dan istri tetap berstatus ke purusa dirumahnya masing-masing, sehingga harus mengemban dua tanggung jawab (swadharma). Tujuan Perkawinan / Wiwaha 
1. Tujuan pokok perkawinan adalah terwujudnya keluarga yang berbahagia lahir bathin. Kebahagiaan ini ditunjang oleh unsur-unsur material dan non material. 
2. Unsur material adalah tercukupinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan/ perumahan (yang semuanya disebut Artha). 
3. Unsur non material adalah rasa kedekatan dengan Hyang Widhi (yang disebut Dharma), kepuasan sex, kasih sayang antara suami-istri-anak, adanya keturunan, keamanan rumah tangga, harga diri keluarga, dan eksistensi sosial di masyarakat (yang semuanya disebut Kama).
 D. Hukum Waris 
1. Pengertian Hukum Waris menurut ahli : 
a. Prof. Soepomo, merumuskan hukum waris adalah : Hukum waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barangbarang tidak berwujud dari angkatan manusia kepada turunannya.
 b. Ter Haar, merumuskan hukum waris adalah Hukum waris meliputi peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materiil dan immaterial dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. 
c.Wirjono Prodjodikoro, S.H., menyatakan : Warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan sesorang pada waktu meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. 
2. Beberapa hal penting dalam Hukum Adat Waris : - Hukum adat waris erat hubungannya dengan sifat-sifat kekeluargaan dalam masyarakat hukum yang bersangkutan, misalnya Patrilineal, Matrilineal, dan Parental. - Pengoperan warisan dapat terjadi pada masa pemiliknya masih hidup yang disebut “penghibahan” atau hibah wasiat, dan dapat terjadi setelah pemiliknya meninggal dunia yang disebut warisan. - Dasar pembagian warisan adalah kerukunan dan kebersamaan serta memperhatikan keadaan istimewa dari tiap ahli waris - Adanya persamaan hak para ahli waris - Harta warisan tidak dapat dipaksakan untuk dibagi para ahli waris. - Pembagian warisan dapat ditunda ataupun yang dibagikan hanya sebagian saja. - Harta warisan tidak merupakan satu kestuan, tetapi harus dilihat dari sifat, macam asal dan kedudukan hukum dari barang-barang warisan tersebut. 
3. Hukum Waris di dalam Adat Bali Berbicara kehidupan bermasyarakat seringkali kita berhadapan dengan kesenjangan sosial. Di Bali sebagian besar beraggapan bahwa kaum perempuan sering ditindas dan tidak dihargai terutama persoalan pembagian waris. Hal ini disebabkan sistem kekeluargaan yang dianut di Bali. Suatu sistem apabila tidak dipahami secara benar maka akan melahirkan anggapan yang keliru bahkan menyesatkan. Waris memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia.Hukum waris adalah bagian dari hukum kekayaan, akan tetapi erat sekali kaitannya dengan hukum keluarga, karena seluruh pewarisan menurut undang-undang berdasarkan atas hubungan keluarga sedarah dan hubungan perkawinan. Dengan demikian, hukum waris termasuk bentuk campuran antara bidang yang dinamakan hukum kekayaan dan hukum keluarga. Masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal atau kebapaan yang lebih dikenal luas dalam masyarakat Bali dengan istilah kepurusaan atau purusa. Kepurusaan tidak selalu keturunan berdasarkan garis laki-laki, adakalanya berdasarkan garis perempuan, terutama dalam perkawinan nyentana, ini terjadi bilamana sebuah keluarga tidak memiliki keturunan lakilaki. Sistim kewarisan menurut garis purusa yang sepenuhnya tidak identik dengan garis lurus laki-laki, karena perempuanpun bisa menjadi “Sentana Rajeg” sebagai penerus kedudukan sebagai kepala keluarga dan penerus keturunan keluarga. Prinsip-prinsip dalam kekeluargaan kepurusa sama dengan sistem kekeluargaan yang dianut dalam kitab Manawa Dharmasastra, yang dikenal sebagai salah satu kitab Hukum Hindu. hal ini tidak terlepas dari agama yang dianut mayoritas penduduk masyarakat Bali. 
Sistem kekeluargaan ini dalam ilmu hukum disebut sistem kekeluargaan patrilineal, sistem kekeluargaan ini dianut dalam masyarakat Batak, Nias, Sumba dan beberapa daerah lainnya. demikian juga halnya dalam pewarisan ternyata prinsip-prinsip pewarisan hampir serupa dengan ketentuan kitab Manawa Dharmasastra, hanya saja sedikit terjadi penyimpangan, dimana dalam Hukum Hindu perempuan mendapat seperempat, sedangkan di Bali perempuan tidak mendapat warisan. Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, kaum perempuan mulai menuntut kesetaraan khususnya dalam hal pewarisan. Sebagian perempuan Hindu Bali menghendaki adanya pembagian warisan yang sama antara laki-laki dan perempuan, hal ini dianggap sebagai sebuah keadilan.
 Di Indonesia, sistem pewarisan menggunakan tiga sistem yaitu
 (1) sistem hukum waris Islam,
 (2) sistem hukum kewarisan perdata barat dari Burgerlijk Wetboek (BW) atau umum dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
 (3) sistem hukum adat. 
Tampaknya tuntutan pembagian warisan yang sama antara laki-laki dan perempuan dipengaruhi sistem kewarisan dalam hukum kewarisan perdata barat (BW), dimana keturunan laki-laki dan perempuan mendapat warisan yang sama. Sedangkan di Bali sistem kewarisan menggunakan sistem kewarisan adat yang dijiwai Hukum Agama Hindu. Berbicara warisan memang seolah-olah ada kesenjangan didalam hukum adat Bali, tetapi sebenarnya tidak demikian. Berbicara warisan adalah berbicara hak dan kewajiban. 
Perempuan Bali pada umumnya hanya sedikit mendapatkan warisan bahkan hampir tidak mendapat warisan sedangkan lelaki mendapat warisan lebih besar. Perempuan yang kawin adalah wajar mendapat sedikit warisan dari orang tua kandungnya karena ia akan melakukan kewajiban di rumah suaminya dan mendapat warisan bersama sang suami. sedangkan seorang laki-laki akan melaksanakan kewajiban yang besar terhadap leluhurnya misalnya upacara “ngaben”, sehingga wajar ia mendapatkan warisan lebih besar pula. Menurut Ketut Sri Utari (2006), Konsep warisan dalam hukum adat bali memiliki beda makna dengan warisan dalam pengertian hukum barat, yang selalu merupakan hak dan bersifat materiil atau memiliki nilai uang. 
Di Bali warisan mengandung hak dan kewajiban yang tidak bisa ditolak bersifat materiil maupun inmaterial. Laki-laki menerima warisan biasanya berupa: 
1) Kewajiban terhadap Desa Adat 
2) Kewajiban menjaga kelangsungan ibadah pura, pemerajan yang bersifat dewa yadnya 
3) Kewajiban melakukan manusia yadnya dan pitra yadnya terhadap anggota keluarga, orang tua maupun saudari perempuannya yang janda atau gadis. 
4) Kewajiban melanjutkan keturunan dengan memiliki anak kandung atau anak angkat 
5) Mewarisi harta kekayaan keluarga sebaliknya juga semua hutang piutang. 
6) Memelihara hidup anggota keluarga termasuk saudari-saudari yang menjadi tanggungjawabnya. 
Dari 6 angka di atas ternyata 5 merupakan kewajiban dan hanya satu hak mewaris harta kekayaan. Akan sangat beruntung anak laki-laki bila orang tua kaya, tetapi lebih banyak yang apes/tidak beruntung bila hidup mereka pas-pasan dan bahkan bila sangat miskin seperti itu, tanggungjawab tetap harus dipikulnya. Apabila berbicara warisan tidak berpedoman pada hak dan kewajiban maka akan terjadi kesesatan dalam berpikir. Seperti beberapa daftar kewajiban utama keturunan laki-laki maka dapat disimpulkan kewajiban dan tanggung jawab keturunan laki-laki begitu berat. Sehingga wajar mendapat warisan lebih besar. Selain itu sebenarnya hukum Hindu (adat) juga tidak melarang orang tua memberi hibah berupa tanah untuk anak perempuannya yang kawin, inilah yang disebut dengan harta tatadan, tentu wewenang sepenuhnya ada pada orang tua. Seorang perempuan Hindu yang kawin juga mendapat “bekel” atau harta bawaan dan apabila ditinjau dari sudut pandang hukum Hindu perempuan mendapat bagian warisan seperempat dari keturunan laki-laki. Sebagai akibat hukum yang timbul atas pemberian harta tatadan, harus merawat orang tua nantinya kalau ia sudah sakit-sakitan sebagai wujud bhakti anak terhadap orang tua dan juga harus memelihara harta tatadan yang diberikan oleh orang tuanya. Dikemudian hari, bilamana diperlukan oleh orang tuannya, niscaya dapat dimanfaatkan. Hal ini wajar sebab sudah merupakan hukum siapa yang menerima hak maka akan melakukan kewajiban. Apabila kita bandingkan dengan sistem kewarisan perdata barat (BW) yang hanya berorientasi pada pembagian harta benda saja memang tampak pembagian warisan hukum Hindu maupun hukum adat Bali seolah-olah tidak adil. Tetapi apabila dilihat dari hak dan kewajiban justru pembagian warisan yang sama bukanlah sebuah keadilan melainkan ketidak adilan. Bagimanapun juga adat ketimuran selalu mengedapankan kewajiban kemudian hak mengikuti. Demikian pula halnya dalam hukum waris, siapa yang menanggung kewajiban maka ia pula yang mendapatkan hak, dalam hal ini hak berupa warisan. Seharusnya perempuan merasa beruntung menjadi individu yang bebas mengekspresikan dirinya, tak terikat kewajiban keluarga akibat hukum tidak menerima hak berupa warisan. Perlu ditekankan kembali bahwa pada dasarnya warisan bukan uttuk dibagi-bagi melainkan untuk dipelihara dan dijaga bersama, terutama warisan yang berupa tanah dan pura keluarga. Selain itu pula berdasarkan “Peraturan (Peswara) tanggal, 13 Oktober 1900 tentang hukum waris berlaku bagi penduduk Hindu Bali dari Kabupaten Buleleng” dikeluarkan oleh Residen Bali dan Lombok dengan permusyawarahan bersama-sama Pedanda-pedanda dan punggawa-punggawa[6], pasal 1 ayat 2 dnyatakan “Sebelum pengabenan diselenggarakan, dilarang melakukan pembagian atas harta peninggalan itu atau melepaskan (mendjual, menggadaikan, dsb), ketjuali untuk keperluan tersebut’. Selanjutnya pasal 2 ayat 1 dinyatakan pula bahwa sisa dari pembiayaan tersebut digunakan untuk keperluan-keperluan keluarga yang ditinggalkan (mungkin maksudnya istri sang pewaris, anak angkat, dsb). 
Dalam hukum adat Bali, dalam pewarisan pada prinsipnya berlaku asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, baik kewajiban material maupun immateriil. Kewajibankewajiban yang bersifat materril antara lain meliputi kewajiban pemeliharaan timbal balik antara anak dengan orang tua, baik ketika orang tua masih hidup ataupun setelah meninggal. Kewajiban yang bersifat immateriil, antara lain meliputi tanggung jawab terhadap kelangsungan tempat suci (sanggah,merajan) dimana para roh leluhur disemayamkan. Pengabaian terhadap kewajibankewajiban tersebut dapat menyebabkan gugurnya hak seseorang sebagai ahli waris. 
E. Hukum Delik Adat 
1. Hukum Delik Adat Ruang lingkup Delik Adat meliputi lingkup dari hukum perdata adat, yaitu hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Didalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap tindak yang dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negative/sanksi. Soepomo menyatakan bahwa Delik Adat : “ Segala perbuatan atau kejadian yang sangat menggangu kekuatan batin masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya” Selanjutnya dinyatakan pula : “Delik yang paling berat ialah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat”. Walaupun agak abstrak, tetapi dapat diperoleh suatu pedoman sebagai ukuran dalam menentukan sikap-tindak yang merupakan kejahatan, yaitu sikap tindak yang mencerminkan ketertiban batin masyarakat dengan ketertiban dunia gaib. Dengan demikian (Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto mengatakan : “... menurut pandangan adat, ketertiban ada dalam alam semesta atau osmos. Kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta warga –warganya ditempatkan didalam garis ketertiban kosmis tersebut. Bagi setiap orang garis ketertiban kosmis tersebut harus dijalnkan dengan spontan atau serta merta........ .Penyelewengan atau sikap-tindak (perikelakuan) yang menggangu keseimbangan kosmis, maka para pelakunya harus mengembalikan keslarasan yang semula” Menurut Teer Haar, suatu delik itu sebagai tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materiil dan immaterial milik hidup seorang atau kesatuan orang-orang yang menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat, yang dengan reaksi ini keseimbangan akan dan harus dapat dipulihkan kembali. Pada dasarnya suatu adat delik itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatuhannya yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan, guna memulihkan keadaan ini maka terjadilah reaksi-reaksi adat. Dari pernyataan-pernyataan di atas, dapat diambil suatu landasan untuk dapat menentukan sikap-tindak yang dipandang sebagai suatu kejahatan, dan merupakan petunjuk mengenai reaksi adat yang akan diberikan. Dengan memperhatikan pandangan di atas, maka dapat diadakan klasifikasi beberapa sikaptindak yang merupakan kejahatan, yaitu : 
A. Kejahatan karena merusak dasar susunan masyarakat. 
1) kejahatan yang merupakan perkara sumbang, yaitu mereka yang melakukan perkawinan, padahal diantara mereka itu berlaku larangan perkawinan. Larangan perkawinan itu dapat berdasarkan atas : 
a. eratnya ikatan hubungan darah 
b. struktur social (stratifikasi social), misalnya antara mereka yang tidak sederajat 
2) kejahatan melarikan gadis (“schaking”), walaupun untuk dikawini 
B. Kejahatan terhadap jiwa, harta, dan masyarakat pada umumnya 
1. Kejahatan terhadap kepala adat 
2. Pembakaran
 3. Penghianatan 
2. Beberapa jenis delik dalam lapangan hukum adat 
a. Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahirdan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memperkosa susunan masyarakat 
b. Delik terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakan penjelmaan masyarakat.
 c. Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung
 d. Segala perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat, dan mencemarkan suasana batin masyarakat 
e. Delik yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest 
f. Delik yang menentang kepentingan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum suatu golongan famili 
g. Delik yang melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan hukum seorang sebagai suami. 
h. Delik mengeani badan seseorang misalnya malukai
 3. Obyek delik adat Didalam bagian ini akan dijelaskan perihal reaksi masyarakat terhadap perilaku yang dianggap menyeleweng. Untuk hal ini, masyarakat yang diwakili oleh pemimpinpemimpinnya, telah menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam hukum adat, yang fungsi utamanya, adalah sebagai berikut : 
a. Merumuskan pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya berperilaku , sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat 
b. Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban.
 c. Mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali d. Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara warga-warga masyarakat dan kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan.
 Dengan demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan reaksi tertentu pula. Apabila reaksi tersebut bersifat negative, maka masyarakat menghendaki adanya pemulihan keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab perilakuperilaku tertentu (yang dianggap sebagai penyelewengan) Didalam praktek kehidupan sehari-hari, memang sulit untuk memisahkan reaksi adat dengan koreksi, yang seringkali dianggap sebagai tahap-tahap yang saling mengikuti. Secara teoritis, maka reaksi merupakan suatu perilaku serta merta terhadap perilaku tertentu, yang kemudian diikuti dengan usaha untuk memperbaiki keadaan, yaitu koreksi yang mungkin berwujud sanksi negatif . Rekasi adat merupakan suatu perilaku untuk memberikan, klasifikasi tertentu pada perilaku tertentu, sedangkan koreksi merupakan usaha untuk memulihkan perimbangan antara dunia lahir dengan gaib. 
Betapa sulitnya untuk memisahkan kedua tahap tersebut, tampak, antara lain dari pernyataan Soepomo yang mencakup : 
a. pengganti kerugian “imateriel” dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikah gadis yang telah dicemarkan 
b. bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani. 
c. Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib
 d. Penutup malu, permintaan maaf
 e. Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati 
f. Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang di lua tata hukum Dengan demikian, maka baik reaksi adat maupunkoreksi, terutama bertujuan untuk emmulihkan keseimbangan kosmis, yang mungkin sekali mempunyai akibat pada warga masyarakat yang melakukan penyelewengan.
 4. Petugas hukum untuk perkara adat Menurut Undang-Undang Darurat No. 1/1951 yang mempertahankan ketentuanketentuan dalam Ordonansi tanggal 9 Maret 1935 Ataatblad No. 102 tahun 1955, Statblad No. 102/1945 maka hakim perdamaian desa diakui berwenang memeriksa segala perkara adat, termasuk juga perkara delik adat. Didalam kenyataan sekarang ini, hakim perdamaian desa biasanya memeriksa delik adat yang tidak juga sekaligus delik menurut KUH Pidana. Delik-delik adat yang juga merupakan delik menurut KUH Pidana, rakyat desa lambat laun telah menerima dan menganmgap sebagai sutu yang wajar bila yang bersalah itu diadili serta dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan Negeri dengan pidana yang ditentukan oleh KUH Pidana. Untuk meningkatkan pemaman kita terkait hokum delik adat ini, berikut kami akan memberikan contoh terkait berlakunya hokum delik adat di bali : Seorang lakilaki bernama Nyoman T warga Banjar bekerja sebagai pegawai negeri sipil dengan karir yang bagus karena dengan cepat ia dapat meraih posisi sebagai pejabat eselon III, disuatu isntansi pemerintah. Karena pekerjaannya itu ia kemudian tinggal di kota Denpasar. Karena kesibukannya sebagai PNS dan tinggal jauh dari desa kelahirannya maka ia tidak dapat bergaul seharihari dengan tetangga- tetangganya sesama warga Banjar C. Ia juga jarang sekali mendapat informasi mengenai kegiatankegiatan adat dan agama yang berlangsung di banjarnya sehingga ia tidak dapat mengikuti kegiatankegiatan tersebut. Dalam suatu sangkepan banjar, Nyoman T dan keluarganya dijatuhi sanksi adat kasepekang atas dasar telah melakukan pelanggaran adat, yaitu tidak membayar urunan ke banjar selama 3 tahun berturutturut. Suatu ketika istri Nyoman T meninggal, Kelian Banjar C atas nama kerama banjar C melarang. Nyoman T menguburkan jenasah istrinya di setra milik Banjar 

C. BAB III PENUTUP 
A. Kesimpulan Dari uraian makalah kami ini dapat kami simpulkan bahwa hukum adat bali merupakan sekumpulan peraturan baik tertulis/awig-awig maupun tidak tertulis berdasarkan atas kebiasaan yang menjadi arah dan petunjuk dan batasan terhadap aktivitas agama ataupun perbuatan anggota masyarakat adat. Adapun beberapa contoh hokum adat bali itu mengatur baik hokum perorangan, hokum kekeluargaan, hokum waris, hokum perkawinan dan hokum delik adat. Selain itu hokum adat bali juga sangat erat kaitannya bahkan tidak terpisahkan dengan agama hindu, karena beberapa dari 20 hukum adat yang ada bersumber dari ajaran agama. Sehingga kadang sulit dibedakan antara hukum adat dengan agama. Sehingga hokum adat bali ini pada akhirnya akan menunjukkan jiwa/roh masyarakat bali yang kental dengan budaya, dan tradisinya. Dari hokum adat bali itu merupakan perwujudan dari konsep Tri Hita Karane , Bagaimana menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhan, manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam. 
B. Saran Melihat perkembangan jaman tentu membawa perubahan, karena sifat hokum yang mengikuti pekembangan manusia , begitu juga hokum adat bali sehingga untuk dapat memahami secara uuh hokum adat bali perlu pengkajian mengenai bagaimana perkembangan hokum adat di bal DAFTAR PUSTAKA Soepomo, Bab–Bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996. Ter Haar, B, Asas–asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2001. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.